"Pada saat perppu kita setujui, kita setujui juga keinginan Menteri Dalam Negeri. Jadi sekarang jangan menutup pintu rapat-rapat. Politik itu proses tawar-menawar. Presiden perlu mendengarkan keinginan banyak partai juga," ujar Misbakhun saat ditemui seusai menjadi narasumber dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (9/5/2015).
Menurut Misbakhun, saat terjadi transisi pemerintahan, DPR benar-benar menyadari bahwa terjadi kondisi hiruk-pikuk pilkada, khususnya mengenai perdebatan pelaksanaan pilkada secara langsung dan tidak langsung.
Untuk itu, DPR memilih untuk menyetujui perppu. Meski demikian, menurut dia, setelah dilakukan evaluasi, diketahui bahwa undang-undang tersebut masih memerlukan beberapa perbaikan.
Atas hal tersebut, revisi undang-undang dinilai perlu untuk segera dilakukan. "Setelah evaluasi terbatas, ada hal-hal yang belum ideal. Kita anggap perlu revisi UU Pilkada agar lebih lengkap. Hal ini perlu dilihat dengan hati dingin dan lebih jujur," kata Misbakhun.
Komisi II DPR merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), apabila hingga pendaftaran peserta pilkada pada 26-28 Juli berakhir dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap, maka partai yang sedang bersengketa dapat menggunakan putusan pengadilan yang sudah ada saat itu.
Putusan hukum yang berkekuatan tetap baru akan digunakan pada pilkada periode selanjutnya. Namun, dalam draf peraturan KPU yang telah disetujui, KPU tidak mengakomodir usulan tersebut.
KPU berpedoman bahwa partai bersengketa yang ingin mengikuti pilkada, harus memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sengketa harus lebih dulu diselesaikan melalui islah.
Atas alasan tersebut, DPR kemudian merekomendasikan beberapa hal. Salah satunya, yaitu rencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.