Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Rodrigo Ajukan Permohonan Pengampunan Seminggu Sebelum Dieksekusi

Kompas.com - 06/05/2015, 15:32 WIB

CILACAP, KOMPAS.com- Tim kuasa hukum keluarga terpidana mati kasus narkoba asal Brasil Rodrigo Gularte mencabut permohonan pengampunan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, satu pekan sebelum pelaksanaan eksekusi.

Pencabutan permohonan pengampuan tersebut dilakukan pemohon Angelita Aparecida Muxfeldt (sepupu Rodrigo Gularte) yang diwakilkan kepada tim kuasa hukum saat sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Wijayakusuma, PN Cilacap, Rabu (6/5/2015).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Gede Putra Astawa, salah seorang anggota tim kuasa hukum keluarga Rodrigo Gularte, Christina Windiarti langsung menyatakan mencabut permohonan pengampunan sebelum permohonan tersebut dibacakan.

Oleh karena adanya pencabutan permohonan, Hakim Gede Putra Astawa menyatakan sidang permohonan pengampunan ditutup.

Saat ditemui wartawan usai sidang, salah seorang anggota tim kuasa hukum keluarga Rodrigo Gularte, Christina Windiarti mengatakan bahwa permohonan pengampuan tersebut dicabut karena klien mereka telah dieksekusi mati pada tanggal 29 April 2015.

"Kami menyampaikan kepada hakim tunggal, Bapak Gede Putra Astawa, bahwa sehubungan dengan sudah tereksekusinya klien kami, Rodrigo Gularte, maka kami mengajukan pencabutan permohonan kami dan dikabulkan karena memang tidak ada lagi yang bisa dimintakan pengampuan," katanya sambil menunjukkan berkas permohonan pengampunan yang diajukan pada tanggal 22 April 2015 dan diregistrasi dengan nomor 83/Pdt.P/2015/PN Clp.

Lebih lanjut, Chistina mengatakan bahwa tim kuasa hukum sebenarnya telah mengajukan salinan pendaftaran sidang pengampunan tersebut ke Kejaksaan Agung beberapa hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

Menurut dia, salinan pendaftaran sidang pengampunan tersebut sudah diterima Kejaksaan Agung dan ada bukti tanda terimanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang sedang diajukan tim kuasa hukum keluarga Rodrigo Gularte.

"Rupanya Kejaksaan Agung tidak menghormati upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga melalui tim 'lawyer'. Begitu pula kami mengajukan permohonan ke PTUN satu hari sebelum pelaksanaan eksekusi, itupun tidak dihargai," katanya.

Menurut dia, pihaknya merasa ada diskriminasi karena untuk terpidana mati asal Prancis Serge Arezki Atlaoui yang masih berproses di PTUN dihargai oleh Kejaksaan Agung sehingga eksekusinya ditunda, sedangkan untuk Rodrigo Gularte yang sejak satu minggu sebelum pelaksanaan eksekusi sudah mengajukan permohonan pengampuan tetap dieksekusi.

Dia mengatakan bahwa keluarga Rodrigo Gularte akan tetap meneruskan kasus tersebut karena melihat adanya diskriminasi.

"Keluarga juga menitipkan pesan, kami akan terus berjuang supaya peristiwa tidak terulang pada orang-orang lain yang memang sakit jiwa tetapi tetap dieksekusi. Kami akan menunggu panggilan sidang PTUN itu, kami juga harus menunggu Angelita selaku keluarga Rodrigo Gularte," katanya.

Sebelumnya, salah seorang anggota tim kuasa hukum Rodrigo Gularte, Ricky Gunawan mengatakan bahwa pihaknya pada hari Rabu (22/4) mengajukan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri Cilacap dengan meminta sepupu Rodrigo, Angelita Muxfeldt Gularte sebagai pengampu.

Menurut dia, permohonan pengampuan tersebut diajukan karena kondisi kejiwaan Rodrigo tidak cakap hukum.

"Angelita dipilih sebagai pengampu karena orang tua Rodrigo juga mengalami gangguan kejiwaan 'bipolar disorder', kakak laki-laki dan kakak perempuannya juga mengalami 'bipolar disorder'. Beberapa studi menyebutkan bahwa gangguan 'bipolar disorder' itu memang genetik," katanya di Cilacap, Senin (27/4).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com