Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Penempatan TKI Informal di Timteng, Program Pemberdayaan Disiapkan

Kompas.com - 04/05/2015, 17:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan program-program peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di daerah-daerah kantong TKI, pascapenghentian pengiriman TKI informal ke negara-negara Timur Tengah.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah itu di Jakarta, Senin (5/4/2015).
Selain itu, Hanif mengatakan, pemerintah akan terus meningkatkan peluang kerja di dalam negeri dan mendukung pemberian insentif pada industri padat karya serta menyusun sistem pengupahan bagi pekerja sebagai langkah antisipasi.

"Kita juga memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong TKI agar nantinya mereka bisa bekerja secara mandiri dengan berbagai tingkat usaha. Ini dimaksudkan agar para pencari kerja sedapat mungkin tetap bekerja di dalam negeri," kata Hanif.

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pengiriman TKI sektor domestik ke 21 negara Timur Tengah akibat kurangnya perlindungan bagi TKI di sektor tersebut. Apalagi, ditambah dengan budaya setempat yang semakin mempersulit tindakan perlindungan tersebut.

"Sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2004, Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur penempatan TKI ke luar negeri agar mereka lebih sejahtera dan terlindungi. Pemerintah juga dapat menutup penempatan ke negara tertentu jika pekerjaan tersebut dinilai membawa mudarat dan bahkan merendahkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat bangsa," ujar Hanif.

Pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan itu berlaku untuk seluruh negara Timur Tengah, yaitu Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.

Pemerintah juga akan menggeser calon TKI ke Timur Tengah untuk bekerja di sektor formal berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya. "PPTKIS kita yang selama ini bergerak di sektor rumah tangga agar bisa bergeser ke negara Asia Pasifik. Pelatihan di BLK harus lebih baik dan kerja sama dengan agen juga diarahkan ke sektor formal," kata Hanif.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan masa transisi tiga bulan kepada para calon TKI yang telah mendaftar untuk penempatan di negara-negara Timur Tengah untuk menyelesaikan proses tersebut.

"Para TKI yang sudah direkrut dan diproses, kita kasih masa transisi selama tiga bulan. Ada sekitar 4.700 TKI yang saat ini sedang berproses untuk bekerja ke Timur Tengah. Ini yang terakhir dan tidak boleh ada lagi pengiriman," ujar Hanif di Jakarta, Senin.

Sedangkan para TKI yang masih terikat kontrak di negara Timur Tengah masih diperbolehkan menghabiskan kontraknya, TKI yang ingin memperpanjang kontrak dapat memperpanjang sesuai prosedur dan bagi TKI yang mau pulang dapat pulang secara mandiri.

Namun, setelah pemberhentian diberlakukan maka pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah tersebut adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (trafficking).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com