JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap wajar protes yang dilayangkan Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa Bangsa Ban Ki Moon terkait eksekusi mati terpidana narkotika di Indonesia. Sejauh ini, Indonesia belum akan melayangkan protes atas kritik yang disampaikan Sekjen PBB tersebut.
Kalla juga tidak menganggap protes Sekjen PBB tersebut sebagai bentuk intervensi.
"Saya kira Sekjen PBB tidak intervensi bahwa dia memberikan komentar, ya boleh-boleh saja. Sama halnya Jokowi memberikan komentar ke PBB agar PBB direformasi, ini biasa saja," ucap Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai pemerintah perlu melayangkan protes atas kritik yang disampaikan Ban Ki Moon.
Menurut Hikmahanto, pernyataan Sekjen PBB terkait hukuman mati yang disampaikan berdekatan dengan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia mengindikasikan jika pernyataan tersebut ditujukan kepada Indonesia. Padahal, Sekjen PBB sedianya tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat khusus dan ditujukan kepada negara tertentu.
Aturan ini terdapat dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB. Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada ketentuan yang termaktub dalam Piagam ini yang memberi kewenangan bagi PBB untuk melakukan intervensi terkait dengan masalah-masalah yang esensinya merupakan yurisdikasi dari setiap negara. Sekretariat Jenderal sebagai salah satu organ utama dari PBB termasuk organ yang terikat dengan Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB.
Juwana juga menilai pernyataan Sekjen PBB tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa PBB lebih tinggi dari Republik Indonesia sebuah negara yang seharusnya dihormati kedaulatannya. Bahkan, ketika Tiongkok dan Arab Saudi melaksanakan hukuman mati baru-baru ini tidak ada pernyataan dari Sekjen PBB.
Terlebih lagi Ban Ki Moon yang berkewarganegaraan Korea Selatan tidak memiliki legitimasi moral untuk menyampaikan hal-hal terkait hukuman mati, mengingat di negaranya masih dikenal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.