"Daripada diadu-adukan lagi antara KPK dan Polri, seolah-olah ada konflik," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/4/2015) siang.
Petinggi Polri telah berkomunikasi dengan petinggi KPK dan Kejaksaan Agung, dan ada kesepakatan untuk saling bekerja sama dalam penegakan hukum. Selain itu, penyidik Polda Sulselbar menilai Samad bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Ini sekaligus pelajaran untuk masyarakat bahwa tak semua tersangka itu pasti ditahan. Hukum itu bukan hanya untuk hukum. Ini salah satu bentuk bahwa hukum itu luwes," ujar Anton.
Sebelumnya, Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Sulselbar, Selasa (28/4/2015) kemarin, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Di akhir pemeriksaan, polisi sempat menyatakan menahan Samad atas alasan dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Kuasa hukum Samad mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan. Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Namun, kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurun waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad, sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.