JAKARTA, KOMPAS.com — DPP Partai Golkar hasil Munas Bali mempermasalahkan jumlah hakim genap yang menangani perkara dualisme kepemimpinan Partai Golkar. Namun, menurut mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, hal tersebut bukanlah sebuah persoalan.
"Sebenarnya ini tidak masalah jika majelis hakim berjumlah genap. Di Jerman saja ada hakim panel yang jumlahnya delapan orang. Jadi, ini sudah ada," kata Maruarar saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (27/4/2015).
Maruarar hadir sebagai saksi ahli yang didatangkan kuasa hukum tergugat, yakni Menteri Hukum dan HAM, serta tergugat intervensi DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta. Keterangan itu menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum DPP Partai Golkar versi Munas Bali.
Maruarar menambahkan, Menkumham Yasonna H Laoly telah mengambil keputusan yang tepat terkait dualisme kepemimpinan itu. Sebab, Menkumham membuat putusan itu berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Ini jelas mematuhi aturan yang ada. Saya tidak melihat ada yang salah atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat dan tergugat intervensi, OC Kaligis, mempertanyakan alasan tim kuasa hukum kubu Munas Bali yang mempersoalkan jumlah hakim Mahkamah Partai Golkar. Menurut dia, apabila kubu Munas Bali mempersoalkan hal itu sekarang, maka langkah tersebut sudah terlambat.
"Dari awal mereka tahu hakimnya empat. Kenapa setelah diputuskan, bukan Aburizal Bakrie itu dipermasalahkan?" ucap Kaligis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.