JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto, Kamis (23/4/2015) besok.
"Surat panggilan penyidik kirim Senin, 20 April 2015 kemarin. Kamis 23 April 2015 dipanggil," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak pada Selasa (21/4/2015).
Victor mengatakan bahwa penyidiknya masih membutuhkan keterangan dari Bambang soal perkara dugaan tindak pidana menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, 2010 lalu.
"Ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab Bambang, sedikit saja. Setelah itu, mudah-mudahan berkasnya rampung," ujar Victor.
Soal kemungkinan penahanan Bambang pada pemeriksaan Kamis besok, Victor mengaku tak memiliki kewenangan untuk memutuskan. Ia menyerahkan keputusan penahanan Wakil Ketua nonaktif KPK tersebut kepada penyidik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan menambahkan, pemanggilan BW, Kamis besok, merupakan pemenuhan Polri terhadap permintaan BW sendiri. Sebelumnya, BW meminta agar proses kasusnya dipercepat.
"Ini mengakomodasi keinginan Pak BW agar proses hukumnya dipercepat. Maka itu, Kamis kita periksa," ujar Anton.
Kasus Bambang Widjojanto
Diberitakan, Bambang dilaporkan Sugianto Sabran atas kasus menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 lalu. Bambang diduga punya peran memberikan instruksi kepada puluhan saksi sebelum persidangan untuk memberikan keterangan di luar fakta, misalnya menyuruh saksi mengatakan bahwa saksi menerima uang dan mendapatkan tekanan.
Selain Bambang, polisi juga menahan rekannya, Zulfahmi. Ia berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta. Zulfahmi juga berperan membagi-bagian uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan.
Mereka dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.