JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki, yang dihadirkan oleh kubu Aburizal Bakrie sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (20/4/2015), beradu pendapat dengan pengacara kubu Agung Laksono, OC Kaligis.
Kedua pihak membahas mengenai keputusan Mahkamah Partai Golkar terkait kepengurusan yang sah.
Dalam keterangannya, Laica mengatakan bahwa tidak terdapat satu pun putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengesahkan salah satu kubu, baik kepengurusan hasil musyawarah nasional di Bali maupun di Jakarta. (Baca: Mantan Hakim MK Sebut Menkumham Pelintir Putusan Mahkamah Partai Golkar)
"Pada bagian pertimbangan hukum, mahkamah partai sedikit pun tidak memuat hal pengakuan dan pengesahan dari kedua kubu yang bertikai sehingga dalam amar diputuskan tidak tercapai kesatuan pendapat antara masing-masing majelis mahkamah partai," ujar Laica.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kaligis. Menurut dia, di halaman 13 putusan Mahkamah Partai Golkar, disebutkan bahwa pelaksanaan Munas Bali tidak transparan dan menunjukkan keberpihakan. Selain itu, disebutkan juga bahwa pelaksanaan Munas Ancol dengan segala kritikan telah berlangsung secara demokratis dan transparan. (Baca: Kubu Agung Minta Maaf Publik Jadi Muak Tonton Konflik Golkar)
"Mahkamah Partai Golkar juga mengabulkan permohonan pemohon (kubu Agung) sebagian, yaitu dengan menjalankan kepengurusan dan melakukan konsolidasi partai, termasuk menyelenggarakan munas paling lambat pada 2016," kata Kaligis.
Meski demikian, Laica tetap berkeras bahwa pernyataan Mahkamah Partai Golkar tersebut bukan sebagai amar putusan, melainkan kesatuan pendapat dari dua majelis Mahkamah Partai Golkar. (Baca: Kata Jimly, Biarkan Para Politisi Golkar Menikmati Konfliknya)
Selain itu, dalam pertimbangannya, Mahkamah Partai Golkar juga menyebutkan bahwa Munas Bali sebenarnya dapat dibuat lebih demokratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.