JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo diminta segera menghentikan kebijakan eksekusi mati terhadap warga negara asing yang ditangkap dan divonis di Indonesia. Langkah tersebut dinilai bisa menyelamatkan warga negara Indonesia yang juga terancam hukuman mati di negara lain.
"Persoalan eksekusi mati harus jadi pelajaran bagi Jokowi. Politik dalam negeri seharusnya sejalan dengan luar negeri. Kalau luar negerinya melindungi WNI yang terancam hukuman mati, maka di dalam negeri Jokowi harus menghapus hukuman mati," kata Direktur Imparsial, Al Araf, saat dihubungi, Kamis (16/4/2015).
Dengan mengampuni terpidana mati yang berasal dari luar negeri, Al Araf meyakini akan ada timbal balik baik secara langsung ataupun tak langsung. Nantinya, Indonesia akan lebih mudah saat membantu proses hukum warganya di negara lain.
"Jokowi bisa melakukan moratorium dengan tidak mengeksekusi. Penting untuk menghentikan eksekusi mati," ujarnya.
Al Araf mengakui, adanya eksekusi mati dua TKI di Arab Saudi memang merupakan kesalahan Pemerintah Arab Saudi karena tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Indonesia. Namun, kata dia, kesalahan utama tetap ada di Pemerintah Indonesia.
"Pemerintah Indonesia seharusnya proaktif. Kan proses hukum sampai eksekusi mati itu panjang. Kedutaan di sana seharusnya pahami betul bagaimana prosesnya," ucap dia.
Seorang tenaga kerja Indonesia kembali dieksekusi mati di Arab Saudi. TKI bernama Karni bin Medi Tarsim itu dieksekusi mati pada pukul 10.00 pagi, Kamis (16/4/2015) tadi. "Bernama Karni di Arab Saudi. Pukul 10 pagi tadi," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, saat dihubungi Kompas.com.
Menurut dia, Karni dieksekusi setelah dinyatakan bersalah membunuh anak berusia empat tahun. Sebelumnya, tanpa ada pemberitahuan, Siti Zaenab, TKI yang sudah mendekam di penjara Madinah sejak 1999, dieksekusi pada Selasa (14/4/2015) siang waktu Indonesia.
Siti Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah bt Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Dia kemudian ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.