"Masalah Siti Zaenab itu saya sangat sesalkan kepada pihak-pihak yang tidak memberikan informasi sedini mungkin. Ini harus jadi perhatian bagi pemerintah untuk lebih proaktif," kata Setya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2014).
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri diingatkan untuk mengevaluasi dan menginventarisasi ulang soal banyaknya TKI yang terancam hukuman mati. Dengan demikian, pemerintah bisa melakukan deteksi sedini mungkin dan memaksimalkan upaya bantuan.
"Tentu ini akan jadi perhatian pemerintah supaya betul-betul dipantau," kata politisi Golkar itu.
Selain pemerintah, para dubes dan diplomat di luar negeri juga perlu memberikan informasi akurat soal para TKI yang menghadapi masalah hukum. Setya juga menyampaikan belasungkawanya kepada keluarga Siti Zaenab.
"Kami berharap jenazah Siti Zaenab dapat dipulangkan kepada keluarganya di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, tanpa ada pemberitahuan, Siti Zaenab yang sudah mendekam di penjara Madinah sejak 1999 tiba-tiba dieksekusi pada Selasa (14/4/2015) siang waktu Indonesia. Siti Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah bt Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Dia kemudian ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau kisas kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan kisas tersebut, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig.
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan maaf kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.