JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah menerima laporan lengkap dari Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi soal dieksekusi matinya tenaga kerja Indonesia, Siti Zaenab. Menanggapi kasus itu, Jokowi berpesan kepada Menlu untuk terus melindungi TKI di luar negeri.
"Presiden menyampaikan tiga hal. Yang pertama bela sungkawa ke keluarga. Kedua, memerintahkan menlu untuk tetap melanjutkan perlindungan terhadap warga negara, dan ketiga membuat langkah khusus untuk kasus-kasus TKI yang ada masalah TKI di luar negeri," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Rabu (15/4/2015).
Andi mengatakan upaya sudah dilakukan Kementerian Luar Negeri untuk meloloskan Siti Zaenab dari jerat kematian. Namun, eksekusi mati dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Pemerintah Indonesia berharap agar hal ini tak lagi terulang pada kasus-kasus TKI lainnya.
"Menlu akan menyampaikan nota protes tentang pelaksanaan hukuman mati ke Siti Zaenab yang tidak dikomunikasikan terlebih dahulu ke Kemenlu," ujar Andi. (Baca: Siti Zaenab Dieksekusi Tanpa Pemberitahuan, Indonesia Kirim Nota Protes ke Arab Saudi)
Siti Zaenab (47) dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab.
Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh. (Baca: Siti Zaenab Dieksekusi Mati, Pemerintah Diminta Stop Kirim TKI ke Arab Saudi)
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.