JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah saat menangkap tangan anggota DPR RI Fraksi PDI-P Adriansyah dan Anggota Polsek Menteng Brigadir Agung Krisdianto di Hotel Swiss Bell Hotel di Sanur, Bali. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, jika ditotal dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 500 juta.
"Saat dilakukan tangkap tangan antara A dan AK, didapati uang yang dirupiahkan Rp 500 juta," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Saat ditangkap, kata Johan, Adriansyah dan Agung tengah melakukan transaksi. Johan mengatakan, uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop cokelat. Jika dirinci, ditemukan 40 lembar pecahan 1000 dollar Singapura, 485 lembar pecahan Rp 100.000, dan 147 lembar pecahan Rp 50.000.
Menurut Johan, berdasarkan informasi saat pemeriksaan, uang yang disita saat tangkap tangan di Bali bukan lah transaksi pertama yang terjadi di antara keduanya.
"Dari keterangan yang berhasil dihimpun sebelumnya pernah dilakukan pemberian kepada A," kata Johan.
Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat sebagai pihak pemberi uang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.