JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso memastikan berkas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi Komjen Budi Gunawan tidak ditangani oleh direktorat manapun di Bareskrim.
"Berkas ini akan diambil oleh Satgas Khusus, bukan direktorat tertentu di Bareskrim saja," ujar Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jumat (10/4/2015).
Satuan Tugas Khusus tersebut, kata pria yang akrab disapa Buwas itu, terdiri dari sejumlah unsur, mulai dari Divisi Hukum Polri dan sejumlah direktorat yang ada di Bareskrim Polri. Adapun direktorat itu antara lain Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
"Saya lupa total yang tergabung berapa. Tapi dari Bareskrim sendiri mengutus delapan orang penyidiknya untuk menangani berkas itu," ujar Buwas.
Buwas menegaskan, pembentukan Satgasus untuk menangani berkas perkara Budi Gunawan adalah untuk menghindari kekhawatiran bahwa Polri memiliki konflik kepentingan dalam pengusutan perkara Budi. Menurut Buwas, jika dalam satu tim itu terdiri dari banyak unsur, penilaiannya dapat lebih obyektif dan transparan.
"Jadi yang menentukan berkas itu layak atau tidak, dilanjutkan atau tidak, bukan polisi saja. Tapi unsur lain juga," ujar Buwas.
Buwas memastikan berkas perkara Budi akan masuk gelar perkara pekan ketiga bulan April 2015 yang akan datang. Buwas juga memastikan dirinya tidak mengintervensi gelar perkara tersebut dan membiarkan Satgas Khusus bekerja sesuai prosedur.
Sebelumnya, berkas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi Komjen Budi Gunawan resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.