JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, menduga penyerahan penanganan perkara dugaan gratifikasi Budi Gunawan (BG) dari Kejaksaan Agung ke Polri merupakan skenario besar untuk meloloskan Budi menjadi wakil kepala Polri.
"Patut diduga ada skenario besar di balik pelimpahan berkas ini. Tampaknya, ada upaya meloloskan BG jadi wakil kepala Polri," ujar Bahrain di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Menurut Bahrain, dugaan itu muncul karena penyerahan penanganan perkara tak memiliki landasan hukum, dan seolah-olah dipaksakan. Bahrain menegaskan, penyerahan berkas dari kejaksaan ke polisi, menurut KUHAP, hanya dalam rangka kelengkapan berkas perkara, bukan penanganan perkara.
"Berkas diserahkan ke Polri itu kalau berkas tidak lengkap dan meminta polisi melengkapi. Polisi kan penyidik, sementara kejaksaan kan penuntut. Nah, kalau kasus BG ini, apa dasarnya?" ujar Bahrain.
Anehnya lagi, lanjut Bahrain, berkas perkara BG awalnya diusut oleh KPK. Jika memang berkas itu harus diserahkan ke institusi penegak hukum, seharusnya KPK-lah yang berwenang mengusut kembali perkara Budi.
Bahrain berkeyakinan, kasus Budi berhenti di tangan kepolisian. Polri, sebut Bahrain, pasti akan minta rehabilitasi nama baik untuk memuluskan langkahnya menjadikan Budi sebagai wakil kepala Polri. Sebelumnya, berkas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi Komjen Budi Gunawan resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.