Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Seharusnya Koordinasi dengan KPK Sebelum Limpahkan Kasus BG ke Polri

Kompas.com - 08/04/2015, 09:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPK sebelum melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Polri. Pekan lalu, Kejagung melimpahkan kasus dugaan korupsi Budi ke Badan Reserse Kriminal Polri.

"Seharusnya, sesuai MoU yang ada di antara KPK dan Kejagung, pihak Kejagung harus koordinasi dengan KPK," ujar Abdullah, melalui pesan singkat, Rabu (8/4/2015).

Selain itu, lanjut Abdullah, Kejagung seharusnya melakukan gelar perkara untuk kemudian menyampaikan pertimbangannya yang menjadi alasan pelimpahan kasus tersebut. Dengan demikian, diketahui apakah alat bukti dan berkas-berkas yang diserahkan oleh KPK ke Kejagung itu cukup atau tidak.

"Setidaknya gelar perkara di depan KPK untuk mengetahui apakah alat bukti yang ada signifikan atau tidak," kata Abdullah.

Menurut dia, pelimpahan kasus Budi merupakan pertama kalinya Kejagung melimpahkan kasus ke Polri. Padahal, kata Abdullah, Kejagung memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut. Jika tidak ditemukan indikasi korupsi, Kejagung dapat langsung menghentikan kasus tersebut tanpa melimpahkannya ke lembaga penegak hukum lain.

Pekan lalu, Kejagung telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Budi ke Bareskrim Polri. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Budi diserahkan ke Polri karena Korps Bhayangkara tersebut pernah menangani kasus yang sama.

Prasetyo mengatakan, beberapa waktu lalu, Kejagung menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus Budi dari Korupsi Pemberantasan Korupsi. Setelah dipelajari dan dicermati, Kejagung menyimpulkan masih perlu pendalaman atas kasus tersebut.

Menurut Prasetyo, KPK pernah menyatakan bahwa kasus Budi pernah diselidiki Polri. Pernyataan KPK itu dijadikan salah satu dasar bagi Kejagung untuk memberikan rekomendasi bahwa kasus Budi masih memerlukan pendalaman.

"Penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi menyatakan, KPK menyerahkan kebijakan tersebut ke Kejagung. Menurut dia, setelah KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung, pihaknya tidak lagi berwenang untuk menanganinya lagi. "KPK sudah tidak menangani lagi. Mengenai tindak lanjut penanganannya, sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Johan.

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK memercayakan penanganan kasus Budi Gunawan oleh Bareskrim Polri. Indriyanto enggan berprasangka apakah ada konflik kepentingan hingga potensi penanganan kasus Budi akan dihentikan.

"Kita percayakan kepada Mabes untuk menangani kasus BG, terlepas ada atau tidaknya SP3," kata Indriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Nasional
Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya 'Back Up'

Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya "Back Up"

Nasional
Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Nasional
Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Nasional
Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Nasional
Hari Ini, Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Hari Ini, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Nasional
Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Nasional
Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Nasional
Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Nasional
Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Nasional
Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com