"Seharusnya, sesuai MoU yang ada di antara KPK dan Kejagung, pihak Kejagung harus koordinasi dengan KPK," ujar Abdullah, melalui pesan singkat, Rabu (8/4/2015).
Selain itu, lanjut Abdullah, Kejagung seharusnya melakukan gelar perkara untuk kemudian menyampaikan pertimbangannya yang menjadi alasan pelimpahan kasus tersebut. Dengan demikian, diketahui apakah alat bukti dan berkas-berkas yang diserahkan oleh KPK ke Kejagung itu cukup atau tidak.
"Setidaknya gelar perkara di depan KPK untuk mengetahui apakah alat bukti yang ada signifikan atau tidak," kata Abdullah.
Menurut dia, pelimpahan kasus Budi merupakan pertama kalinya Kejagung melimpahkan kasus ke Polri. Padahal, kata Abdullah, Kejagung memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut. Jika tidak ditemukan indikasi korupsi, Kejagung dapat langsung menghentikan kasus tersebut tanpa melimpahkannya ke lembaga penegak hukum lain.
Pekan lalu, Kejagung telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Budi ke Bareskrim Polri. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Budi diserahkan ke Polri karena Korps Bhayangkara tersebut pernah menangani kasus yang sama.
Prasetyo mengatakan, beberapa waktu lalu, Kejagung menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus Budi dari Korupsi Pemberantasan Korupsi. Setelah dipelajari dan dicermati, Kejagung menyimpulkan masih perlu pendalaman atas kasus tersebut.
Menurut Prasetyo, KPK pernah menyatakan bahwa kasus Budi pernah diselidiki Polri. Pernyataan KPK itu dijadikan salah satu dasar bagi Kejagung untuk memberikan rekomendasi bahwa kasus Budi masih memerlukan pendalaman.
"Penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujarnya.
Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi menyatakan, KPK menyerahkan kebijakan tersebut ke Kejagung. Menurut dia, setelah KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung, pihaknya tidak lagi berwenang untuk menanganinya lagi. "KPK sudah tidak menangani lagi. Mengenai tindak lanjut penanganannya, sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Johan.
Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK memercayakan penanganan kasus Budi Gunawan oleh Bareskrim Polri. Indriyanto enggan berprasangka apakah ada konflik kepentingan hingga potensi penanganan kasus Budi akan dihentikan.
"Kita percayakan kepada Mabes untuk menangani kasus BG, terlepas ada atau tidaknya SP3," kata Indriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.