JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono mengklaim belum menerima surat dari Polri terkait dua kader Golkar peserta Munas Jakarta yang dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Jika benar ada kader yang menjadi tersangka, kubu Agung Laksono siap memberikan bantuan hukum.
"Misalnya benar dijadikan tersangka, tentu ada pembelaan hukum dari DPP Partai Golkar," kata Dave Laksono, anggota Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Dave masih meragukan informasi mengenai adanya dua peserta Munas Jakarta yang menjadi tersangka. Menurut dia, pengurus Golkar belum menerima surat resmi dari Polri. Kalaupun surat itu ada, pengurus akan mempelajari kasus pemalsuan dokumen yang dituduhkan pada tersangka.
Dave menegaskan, Munas Jakarta berjalan demokratis dan tidak ada pemalsuan surat mandat serta dokumen lainnya. Ia juga membantah tudingan kubu Aburizal Bakrie mengenai pimpinan Golkar di daerah yang sudah meninggal dunia namun namanya dicatut sebagai pemberi mandat.
"Ada orang meninggal, mereka tidak memiliki hak suara, mandat tidak berlaku. Ini perkara yang tidak ada, tapi diada-adakan oleh mereka (kubu Aburizal)," ujarnya.
Senin kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial HB dan DY. HB adalah kader Golkar dari Pasaman Barat, Sumatera Barat. Adapun DY berasal dari Pandeglang, Banten. Belum diketahui secara pasti apa jabatan keduanya di kepengurusan Partai Golkar.
Kasus ini muncul setelah pengurus DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 11 Maret 2015. Laporan itu terdaftar dengan nomor 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Kubu Aburizal menuduh kelompok pendukung Agung Laksono memalsukan dokumen mandat hak suara dalam Musyawarah Nasional Golkar di Ancol, Jakarta Utara, awal Desember 2014.
Kubu Aburizal mengklaim ada 133 surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan. Pemalsuan itu terdiri dari kop surat, tanda tangan kader, dan stempel. Dugaan pemalsuan diketahui karena ada tanda tangan kader yang telah meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.