Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Periksa Saksi Kasus Komentar "Rakyat Tidak Jelas" Menteri Tedjo

Kompas.com - 02/04/2015, 10:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melanjutkan pengusutan perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terus memeriksa saksi-saksi. Kamis (2/4/2015) pagi ini, penyidik memeriksa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan sebagai saksi.

"Ini panggilan saya yang ketiga. Saya datang sebagai saksi pelapor Menkopolhukam Tedjo," ujar Tigor sesaat sebelum memasuki Gedung Bareskrim di kompleks Mabes Polri Jakarta, Kamis pagi.

Sebelumnya, sejumlah pelapor perkara tersebut juga sudah dipanggil oleh penyidik. Mereka berasal dari Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras). (Baca: Kasus "Rakyat Tidak Jelas", Polisi Panggil Koordinator ICW)

"Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi juga dipanggil penyidik. Tapi kami pelapor tidak berkenan, jadi yang ada saja sudah cukup," ujar Tigor.

Tigor mengatakan, pemanggilannya kali ini untuk melengkapi bahan bukti berupa artikel media massa. Menurut penyidik, bukti yang diserahkan pelapor belum lengkap. Tigor berharap kepolisian tidak main-main atas laporannya tersebut. Menurut Tigor, tidak adil jika kepolisian tebang pilih laporan. Laporan Polisi Tigor dibuat Senin (26/1/2015) lalu.

Tigor dan aktivis LSM lain melaporkan Tedjo atas pernyataannya di media massa, yang menyebut masyarakat pendukung KPK adalah masyarakat tidak jelas. Laporan polisi yang dibuat Tigor teregister dengan nomor TBL/52/I/2015/Bareskrim.

Tedjo dijerat dengan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Ayat 1 Pasal 310 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." Adapun Ayat 2 pada pasal tersebut menyebutkan, "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 311 KUHP menyebutkan bahwa jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com