Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Diperiksa Terkait Sarpin, Komisioner KY Merasa Hotma Punya SOP Sendiri

Kompas.com - 01/04/2015, 14:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengaku heran dengan kuasa hukum hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel, yang kembali menolak diperiksa oleh KY. Menurut Taufiq, Hotma selalu mempersoalkan prosedur pemeriksaan agar tidak diperiksa oleh KY.

"Pak Hotma sepertinya punya SOP (prosedur standar) sendiri. Dia menanyakan surat putusan panel KY untuk memanggil saksi. Itukan urusan teknis KY. Datang sajalah, kalau mau berdebat di depan pemeriksa ya tidak apa-apa," ujar Taufiq saat ditemui di ruang kerja Komisioner, Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).

Taufiq mengatakan, sekali pun Hotma mengikuti Undang-Undang Advokat, yang mewajibkan setiap pengacara untuk merahasiakan keterangan soal kliennya, setidaknya ia dapat memenuhi panggilan KY. Menurut Taufiq, tidak masalah apabila Hotma tidak menjawab pertanyaan anggota panel, jika ia merasa hal itu sebagai suatu kerahasiaan.

Selain itu, mengenai alasan Hotma soal perbedaan tanda tangan dalam surat undangan, Taufiq mengatakan bahwa hal itu adalah sesuatu yang biasa. Sebab, saat surat pemanggilan diterbitkan, Sekretaris Jenderal KY sedang bertugas di luar kota. Sehingga, tanda tangan penerbitan surat dapat diwakili oleh pelaksana harian Sekjen KY.

"Seharusnya dia (Hotma) tetap datang, nanti di buat BAP. Tapi belum apa-apa sudah minta putusan panel. Sepertinya itikad baik untuk hadir itu tidak ada," kata Taufiq.

Sesuai jadwal, Hotma seharusnya diperiksa oleh anggota panel KY pada Rabu pagi. Namun, Hotma kembali menolak diperiksa, dan menyampaikan surat keberatan atas alasan pemanggilan yang dinilai tidak sesuai. Menurut Taufiq, Hotma akan diminta untuk mengklarifikasi segala pernyataannya di media yang berkaitan dengan kasus yang menimpa Sarpin.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, saat memberikan putusan yang memenangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan. KY telah membentuk tim panel untuk menyelidiki laporan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com