Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sutan akan Tambahkan Gugatan Baru dalam Permohonan Praperadilan

Kompas.com - 23/03/2015, 13:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, akan menambahkan dua materi gugatan baru dalam sidang praperadilan. Kedua materi gugatan tersebut baru diketahui setelah kuasa hukum Sutan menyerahkan permohonan praperadilan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perbaikan karena menyangkut dua hal. Pertama penyitaan, dan yang kedua mengenai penyidik yang diketahui tidak sah. Artinya, materi baru ini adalah tindakan yang dilakukan KPK setelah kami mengajukan gugatan pertama kali," ujar kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (23/3/2015).

Menurut Eggi, dua penyidik KPK yang menangani kasus Sutan, yaitu Budi Nugroho dan Ambarita Damanik, telah diberhentikan dari Polri. Oleh sebab itu, penyidikan yang dilakukan keduanya menjadi batal demi hukum. Eggi menyatakan, sesuai Pasal 39 jo Pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK tidak dapat mengangkat sendiri penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Dengan demikian penyidik yang telah keluar dari Polri, tidak dapat lagi melakukan penyidikan.

Selain itu, menurut Eggi, terjadi kejanggalan dalam penyitaan yang dilakukan penyidik KPK. Pertama, kedua penyidik jelas tidak memiliki legalitas yang sah. Hal kedua, mobil yang disita KPK dibeli oleh Sutan pada 2012. Adapun KPK menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan Sutan, terjadi pada tahun 2013.

"Bagaimana logika uang korupsi yang dimaksud tidak terjadi, tetapi  barang-barang itu tetap disita. Ini, kan, kesewenangan," kata Eggi.

Materi gugatan baru tersebut sebenarnya ingin diberikan pada sidang perdana hari ini. Namun, hakim tunggal Asiadi Sembiring menganggap berkas materi tersebut termasuk dalam permohonan baru. Kuasa hukum Sutan harus mendaftarkan permohonan baru jika ingin tetap memasukkan materi itu. Jika tidak, menurut Asiadi, maka Eggi dan timnya perlu memasukkannya dalam perbaikan permohonan dengan menambahkan langsung dua materi tersebut dalam bentuk poin-poin ke substansi permohonan yang lama.

Karena pihak termohon (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan ini, hakim Asiadi memutuskan untuk menunda sidang. Sidang akan digelar kembali pada 6 April 2015. Pengadilan akan kembali melayangkan panggilan kepada pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com