JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki, mengakui bahwa KPK sempat "jalan di tempat" dalam penanganan kasus-kasus di tingkat penyelidikan hingga penuntutan. Hal tersebut, kata Ruki, terjadi karena pengajuan praperadilan oleh Komjen Budi Gunawan dan dampak setelah gugatan tersebut dikabulkan.
"Kita jalan di tempat. Penindakan, pencegahan, tidak ada progres. Yang ada masalah-masalah praperadilan lagi," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/3/2015) malam.
Awalnya, Ruki mengaku kesulitan menghadapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Seperti diketahui, setelah Budi Gunawan, mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana; mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; dan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo; ikut mengajukan praperadilan.
"Saya bingung, praperadilan ini siapa yang tangani? Kasus ini siapa yang tangani? Setelah dilihat, organisasi ini mulai berjalan, penyakitnya mulai ditemukan," kata Ruki.
Namun, kata Ruki, KPK kini menunjukkan pergerakan untuk kembali fokus dalam penanganan kasus. Ia mengatakan, beberapa kasus telah menunjukkan kemajuan, misalnya penahanan dua tersangka kasus Innospec dan juga kasus yang menjerat mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu.
"Persneling dua dulu-lah. Artinya, sejak dua minggu lalu, tingkatkan ke penyidikan, lalu tahan. Namun, jujur, belum berani persneling empat," ujar dia.
Menurut Ruki, pesimisme masyarakat terhadap kinerja KPK pasca-pergantian pimpinan KPK merupakan tantangan baginya. Tantangan tersebut, kata Ruki, dapat memperkuat pimpinan untuk mengebut dalam menangani kasus-kasus yang masih bertumpuk di KPK.
"Ada beberapa keraguan terkait masalah pidana. Pelan-pelan kami naikkan ini lebih aktif, dan marwah (kehormatan) KPK akan kembali," kata Ruki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.