Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Golkar Kubu Aburizal Bergerak ke Bareskrim, Kemenkumham dan DPR

Kompas.com - 11/03/2015, 05:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie langsung bergerak hari ini, Rabu (11/10/2016), dalam menyikapi keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengakui Partai Golkar kubu Agung Laksono. Mereka akan mendatangi tiga institusi sekaligus, yakni Bareskrim Mabes Polri, Kantor Kemenkumham, dan Gedung DPR untuk melakukan perlawanan secara hukum maupun politik.

"Besok kita bergerak, kumpul di sini jam 08.00 WIB. Kita ke Bareskrim, Kemenkumham dan DPR," kata Ketua DPP Partai Golkar Nurdin Halid dalam rapat konsultasi kubu Aburizal di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Hadir dalam rapat tersebut ratusan pengurus Dewan Pimpinan Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hadir juga sejumlah elite DPP Partai Golkar.

"Kita berangkat bersama pakai bus. Tidak ada yang berangkat sendiri-sendiri," ucap Nurdin.

Kubu Aburizal akan ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kubu Agung dalam penyelenggaraan Munas di Ancol, Jakarta. Mereka menuding pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh pengurus DPD yang tidak mempunyai hak suara, agar Munas Ancol mencapai kuorum.

Lalu kunjungan ke Kemenkumham untuk memprotes langsung putusan Menkumham Yasona H Laoly. Mereka menilai, putusan tersebut tidak sesuai putusan Mahkamah Partai yang dijadikan landasan.

Terakhir, kunjungan ke DPR dimaksudkan untuk meminta agar DPR menggunakan hak angket atau hak penyelidikan terhadap keputusan Menkumham itu. Sebab, keputusan tersebut dinilai menyalahi aturan.

Namun, Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, membantah kubunya akan mendatangi Kantor Kemenkumham dan DPR. Menurut dia, hari ini hanya akan ada pelaporan kubu Agung ke Bareskrim.

"Itu (ke Kemenkumham dan DPR) hanya usulan yang disuarakan kader. Tentu kita kaji lagi," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)

Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com