JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie langsung bergerak hari ini, Rabu (11/10/2016), dalam menyikapi keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengakui Partai Golkar kubu Agung Laksono. Mereka akan mendatangi tiga institusi sekaligus, yakni Bareskrim Mabes Polri, Kantor Kemenkumham, dan Gedung DPR untuk melakukan perlawanan secara hukum maupun politik.
"Besok kita bergerak, kumpul di sini jam 08.00 WIB. Kita ke Bareskrim, Kemenkumham dan DPR," kata Ketua DPP Partai Golkar Nurdin Halid dalam rapat konsultasi kubu Aburizal di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Hadir dalam rapat tersebut ratusan pengurus Dewan Pimpinan Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hadir juga sejumlah elite DPP Partai Golkar.
"Kita berangkat bersama pakai bus. Tidak ada yang berangkat sendiri-sendiri," ucap Nurdin.
Kubu Aburizal akan ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kubu Agung dalam penyelenggaraan Munas di Ancol, Jakarta. Mereka menuding pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh pengurus DPD yang tidak mempunyai hak suara, agar Munas Ancol mencapai kuorum.
Lalu kunjungan ke Kemenkumham untuk memprotes langsung putusan Menkumham Yasona H Laoly. Mereka menilai, putusan tersebut tidak sesuai putusan Mahkamah Partai yang dijadikan landasan.
Terakhir, kunjungan ke DPR dimaksudkan untuk meminta agar DPR menggunakan hak angket atau hak penyelidikan terhadap keputusan Menkumham itu. Sebab, keputusan tersebut dinilai menyalahi aturan.
Namun, Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, membantah kubunya akan mendatangi Kantor Kemenkumham dan DPR. Menurut dia, hari ini hanya akan ada pelaporan kubu Agung ke Bareskrim.
"Itu (ke Kemenkumham dan DPR) hanya usulan yang disuarakan kader. Tentu kita kaji lagi," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)
Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.
Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.