JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait polemik internal partai tersebut. Ini dilakukan setelah mereka mencabut pengajuan kasasi di Mahkamah Agung.
"Kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat, sebelum akhirnya mendaftarkan gugatan baru," kata Sekretaris Jenderal Golkar hasil Musyawarah Nasional IX Bali, Idrus Marham,, Kamis (4/3/2015), di Jakarta.
Menurut Idrus, gugatan baru tersebut dilayangkan untuk mempercepat proses perselisihan dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar.
Kuasa hukum Partai Golkar kelompok Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pendaftaran gugatan baru itu menandakan konflik internal Partai Golkar belum selesai. Dia mengingatkan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia belum dapat mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Saya berharap Menkumham cermat dan tidak melakukan kesalahan," ujar Yusril.
Dia mengatakan bahwa pada intinya substansi gugatan baru sama dengan gugatan sebelumnya. Pihaknya meminta pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah, termasuk kepengurusan yang dibentuknya. Mereka juga meminta pengadilan tidak mengesahkan Munas Jakarta (kubu Agung Laksono), demikian pula dengan kepengurusannnya.
Pengurus yang dipimpin Agung Laksono maupun kubu Aburizal pernah melayangkan gugatan ke pengadilan negeri atas pengesahan kepengurusan. Namun, pengadilan menolak gugatan keduanya dan memerintahkan agar konflik internal partai diselesaikan Mahkamah Partai.
Selama beberapa pekan terakhir, Mahkamah Partai Golkar telah melakukan persidangan dan menghasilkan sejumlah putusan yang dibacakan pada Selasa (3/3/2015) lalu. Dalam sidang itu pembacaan putusan itu, majelis Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.
Kubu Agung Laksono merasa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya dan selanjutnya mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham. Adapun kubu Aburizal Bakrie yang menilai Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses pengadilan diteruskan kini mendaftarkan gugatan baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.