Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur PT MKS Didakwa Suap Ketua DPRD Bangkalan Rp 18, 85 Miliar

Kompas.com - 04/03/2015, 18:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko didakwa menyuap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebesar Rp 18,85 miliar.

Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Berdasarkan surat dakwaan, Antonius tidak sendiri saat menyuap Fuad.

Hal tersebut juga dilakukan bersama Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Harijanto, dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo.

"Uang diberikan secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 18,85 miliar kepada Bupati Bangkalan 2003-2013 Fuad Amin," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Kasus bermula pada tahun 2006, Direksi PT MKS mengajukan permohonan untuk mendapat alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan kepada Kodeco. Kemudian Sardjono bertemu dengan Kepala Divisi Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Budi Indianto. Ia lantas menyarankan agar PT MKS berkerjasama dengan pihak Kabupaten Bangkalan untuk menghindari perselisihan dengan pemerintah daerah. Fuad pun mengarahkan agar PT MKS bekerja sama dengan PD Sumber Daya.

"Sehingga PT MKS bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco," kata jaksa.

Setelah pertemuan tersebut, Antonius meminta Fuad membuat surat dukungan permintaan penyaluran gas alam dari Bupati Bangkalan. Surat tersebut kemudian dikirimkan kepada Presiden Direktur Kodeco Energy Mr Hong Sun Yong yang berisi dukungan penyaluran gas alam PT Kodeco Energi ke Gili Timur.

"Yang menyampaikan bahwa PD SD telah bekerja sama dengan PT MKS untuk investasi pemasangan pipa dan penyaluran gas alam dari Klampis KM 36," kata jaksa.

Dalam surat tersebut, Fuad memohon kepada pihak PT Kodeco untuk mengalokasikan pasokan gas alam guna mengantisipasi kebutuhan listrik di Madura, khususnya dan Jawa Timur. Padahal, saat itu perjanjian kerja sama antara PD Sumber Daya dengan PT MKS belum ditandatangani. Penandatanganan dilakukan beberapa hari setelah permohonan dilayangkan.

Pada 14 September 2005 disepakati bahwa PT MKS mewakili BUMD Bangkalan dan akan mewakili kepentingan pemerintah Gresik untuk membeli gas bumi dari Kodeco sebagai pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik.

"Oleh karena itu, Kodeco menerima PT MKS dengan pertimbangan bahwa PT MKS mewakili kepentingan pemerintah daerah," ujar jaksa.

Kemudian, pada pertengahan Desember 2006, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pertengahan Februari 2007, Sardjono mewakili PT MKS dan Samiudin mewakili PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT MKS menjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik dan pembangunan pipa gas untuk penyerahan gas di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur Madura.

Awal Desember 2007 dibuatlah perjanjian antara Pelaksana tugas Direktur PD Sumber Daya Cholili Solihin dan Presdir PT MKS Sardjono yang diketahui Fuad terkait penyaluran gas oleh PT MKS kepada PT PJB untuk pembangkit listrik di Gili Timur. Dalam perjanjian tersebut, PT MKS akan membagi keuntungan kepada PD Sumber Daya sebesar 6 persen dari total margin yang didapatkan PT MKS.

"Kedua, PT PJB belum mengajukan permintaan kepada PT MKS untuk memasok gas ke pembangkit listrik PT PJB ke Gili Timur, maka PT MKS dapat memberi sejumlah uang kepada PD Sumber Daya berdasarkan itikad baik dan tidak terikat kewajiban," kata jaksa.

Antonius pun sepakat memberikan sejumlah uang kepada Fuad Amin karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco.

Antonius memberikan uang kepada Fuad setiap bulan seluruhnya Rp 3,2 miliar dengan besaran pemberian Rp 200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014 Pada Januari 2014, Antonio meminta bantuan Fuad agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp 700 juta setiap bulan. Padahal, saat itu Fuad tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

"Kemudian, terdakwa menyetujui dan meminta bagian uang sejumlah Rp 100 juta dari uang Rp 700 juta per bulan dari Fuad," ujar dia.

Pada 1 Desember 2014, petugas KPK menangkap tangan ajudan Fuad saat baru menerima sejumlah uang dari orang suruhan Antonius. Saat digeledah, ditemukan Rp 700 juta di dalam sebuah mobil.

Masih di hari yang sama, petugas KPK juga menangkap Antonius, orang suruhan Antonius, dan Fuad. Atas perbuatannya, Antonius dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com