Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Kabareskrim atas Simpang Siurnya Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 27/02/2015, 19:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah sekitar 11 tahun mandek, kasus dugaan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa tersangka pencuri sarang burung walet yang menjerat mantan polisi, Novel Baswedan, dibuka kembali oleh penyidik Bareskrim Polri. Di tataran publik, kesimpangsiuran kasus itu terjadi.

Informasi yang dihimpun Kompas.com menunjukkan, kasus yang menjerat Novel itu dibuat oleh polisi sendiri, bukan oleh korban atau keluarganya. Tidak hanya itu, Novel disebut-sebut tidak ada di lokasi penganiayaan. Tindak penganiayaan tersebut dilakukan oleh anggota reserse kriminal lainnya. Malahan, di lokasi kejadian ada Wakapolres Kota Bengkulu dan Kepala Bagian Operasional Polres Kota Bengkulu, atasan Novel.

Namun, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa kabar yang beredar itu adalah salah. Dia pun menceritakan ulang kasus yang menjerat Novel.

"Dulu saat Novel jadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, dia melakukan penangkapan orang yang diduga pencuri sarang burung walet," ujar Budi di pelataran Bareskrim Polri, Jumat (27/2/2015) petang.

Proses penyidikan para pelaku pencurian itu pun berlangsung. Saat mencari pengakuan dari para pelaku, lanjut Budi, Novel melakukan penganiayaan hingga salah satunya meninggal dunia. Bahkan, menurut Budi Waseso, Novel melepaskan tembakan ke pelaku.

"Saat itu ada upaya negosiasi untuk berdamai saja, anggap saja kelalaian tugas, seperti itulah lebih kurang. Namun, yang kemudian terjadi, keluarga korban menuntut," ujar Budi.

Kasus itu sempat mandek lama. Pada tahun 2012, Bareskrim Polri sempat membuka lagi kasus itu atas alasan desakan keluarga korban. Novel pun ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu, situasi politik Indonesia tengah ramai atas kisruh KPK versus Polri, dan Novel bertugas sebagai penyidik di KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu meminta penundaan pengusutan kasus Novel atas alasan menepis isu kriminalisasi oleh Polri terhadap KPK. Kasus Novel pun disimpan kembali.

"Nah, sekarang ada desakan lagi dari keluarga korban untuk mengusut kasus itu. Jadi ya sudah, kita lanjutkan lagi," ujar dia.

Budi memastikan tidak menemui kesulitan dalam perampungan pemberkasan kasus Novel. Sebab, semua bukti dan saksi telah lengkap, yakni laporan rekonstruksi, keterangan 12 polisi anak buah Novel, serta keterangan pelaku pencuri sarang burung walet itu sendiri.

"Yang paling memberatkan itu keterangan para saksi. Anak buahnya kan banyak, semua bilang Novel melakukan penganiayaan. Selain itu, hasil visum korban dan hasil Puslabfor soal senjata dan proyektil di tubuh korban," ujar Budi.

Budi memastikan, kasus itu tepat jika ditangani oleh Polres Kota Bengkulu. Budi mengatakan, penyidik Bareskrim hanya dimintai bantuan untuk memeriksa Novel untuk pemberkasan tahap akhir sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Novel sendiri telah dipanggil sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2015). Namun, dia mangkir atas instruksi ketua sementara KPK. Budi pun mengaku tidak masalah dengan hal itu. Penyidik akan memanggil ulang Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com