JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, mengatakan, sudah menjadi tugas aparat kepolisian untuk menindaklanjuti secara cepat setiap laporan masyarakat yang masuk. Menurut dia, justru aneh jika polisi bertindak lambat menyelesaikan setiap perkara yang masuk.
"Polisi itu kan salah satu penegak hukum yang tugasnya mengayomi dan menyelenggarakan kamtibmas. Kalau ada laporan masyarakat yang didiamkan, tentu akan diprotes," kata Romli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/2/2015).
Pernyataan Romli menanggapi kasus pelaporan dua dosen Universitas Andalas, Padang, yaitu Feri Amsari dan Charles Simabura, ke aparat kepolisian. Kedua dosen itu dianggap telah membuat pernyataan yang melecehkan hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Keduanya dilaporkan oleh adik Sarpin, Alfikri, Kamis (26/2/2015).
Romli menduga, ada desakan dari pihak keluarga Sarpin kepada aparat kepolisian agar bertindak cepat menangani hal ini. Lantaran akibat pernyataan kedua dosen itu, nama Sarpin yang menjadi hakim pada saat praperadilan Komjen Budi Gunawan tersebut tercemar.
"Nanti kalau kerjanya lambat disalahkan lagi," katanya.
Romli menambahkan, pasca-putusan praperadilan Sarpin yang memenangkan gugatan Budi Gunawan, posisi aparat kepolisian saat ini serba salah. Publik akan menduga polisi hanya bekerja cepat pada kasus-kasus yang berkaitan dengan instansinya. Padahal, seharusnya memang sudah menjadi tugas dan wewenang Polri untuk menangani perkara secara cepat.
"Apalagi tindakan cepat Polri itu setelah ada laporan dari masyarakat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.