JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Muktamar PPP Surabaya. Namun, pengurus PPP hasil muktamar itu telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas putusan tersebut.
Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, selama belum ada putusan yang sifatnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka PPP versi Muktamar Surabaya atau kubu Romahurmuziy-lah yang berhak mengikuti jalannya pilkada serentak yang menurut jadwal akan diselenggarakan mulai akhir tahun ini.
Walau PTUN telah mengabulkan permohonan sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh partai berlambang kabah itu yang diajukan oleh PPP kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali, Refly mengatakan bahwa yang berhak ikut pilkada adalah yang tercatat di pemerintah.
"KPU sudah bisa memutuskan berdasarkan apa yang tercatat di Kemenkumham. Yang tercatat di Kemenkumham kan kubunya Romi," ujar Refly saat dihubungi, Kamis (26/2/2015).
Refly menambahkan, proses pengajuan banding yang telah dilakukan kubu Romi bukanlah proses yang singkat. Bahkan, tak jarang pengadilan tinggi membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memutuskan sebuah perkara.
"Masih panjang. Bayangkan, kasusnya Patrialis itu kan tahun lalu diajukan, lalu inkracht-nya sekarang. Jadi bisa satu tahun," katanya.
Lebih jauh, ia mengatakan, jika ada pihak-pihak yang nantinya merasa tidak puas dengan hasil banding yang dijatuhkan, maka hal tersebut dapat membuka kemungkinan diajukannya permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika kondisi itu yang terjadi, maka penyelesaian sengketa dualisme kepemimpinan ini akan semakin berlarut-larut.
"Makanya, kewenangan menyelesaikan seperti ini kan disarankan melalui mahkamah partai politik. Akan tetapi masalahnya, mahkamah partai politiknya kan belum tentu dianggap independen," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.