Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kombes Victor Ikut Menangkap Bambang Widjojanto atas Perintah Kabareskrim

Kompas.com - 25/02/2015, 10:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Bambang Widjojanto kembali mempermasalahkan penangkapan yang dilakukan kepolisian. Pasalnya, Kombes Victor Simanjuntak terlibat dalam penangkapan tersebut. Padahal, Victor adalah perwira menengah di Lembaga Pendidikan Kepolisian.

Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona menyebut bahwa keberadaan Viktor dalam penangkapan itu tidak melanggar aturan. Alasannya, atasan sudah memberikan surat perintah tugas kepada Victor dalam tim yang menyidik perkara Bambang, yakni sebagai supervisor.

Siapa atasan yang memberikan surat perintah tugas itu? Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang menerbitkan surat perintah tugas kepada Kombes Victor.

"Bidang tugas yang dihadapi apa, maka pejabat tertinggi di bidang itulah yang menentukan. (Kabareskrim) pejabat yang berkompeten di bidangnya," ujar Agus kepada Kompas.com, Rabu (25/2/2015).

Jika telah diberikan surat perintah dari atasan, lanjut Agus, siapa pun polisi dan dari satuan mana pun berhak untuk terlibat dalam suatu proses penyelidikan atau penyidikan perkara hukum tertentu. Di tubuh institusi Polri, menurut dia, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Budi Waseso mengeluarkan surat perintah tugas ke Victor untuk menjadi pengawas dalam tim penyidik perkara hukum Bambang pada tanggal 21 Februari 2015. Adapun surat perintah tugas tersebut teregister atas Nomor Sprin/137/I/2015.

Sejak terbit surat perintah tugas itulah, Victor tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan Polri.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang. Salah satunya, saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Maladministrasi)

Padahal, belakangan diketahui bahwa Viktor yang menangkap Bambang bukanlah penyidik, melainkan perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Bareskrim Polri menjerat Bambang tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Saat itu, Budi menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri yang diusulkan Presiden Joko Widodo menjadi kepala Polri.

Bambang dituduh memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi.

Pada 23 Januari 2015, Bambang ditangkap seusai mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.

Ombudsman juga menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir. (Baca: Polri Diminta Beri Sanksi Sejumlah Penyidik Terkait Penangkapan Bambang Widjojanto)

Saat penggeledahan, petugas juga tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang. Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com