"Akan lama lagi kalau ada kasasi, tambah 30 hari. Itu baru teori, belum praktiknya, bisa lebih," ujar Akbar Tandjung dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Padahal, kata Akbar, Golkar saat ini harus segera bersiap untuk menghadapi pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015 mendatang. Jika dualisme kepemimpinan masih terjadi, dia pesimistis Golkar di daerah bisa mengikuti proses pilkada serentak dengan baik.
Akbar mengungkapkan, saat ini sudah banyak kader di daerah yang khawatir tidak bisa mengikuti pilkada. Dampaknya, para kader di daerah itu bisa maju secara independen atau bahkan pindah ke partai lain.
"Akhirnya yang dirugikan Golkar sendiri," katanya.
Solusinya, Akbar menyarankan agar digelar musyawarah nasional bersama yang mengakomodasi kedua kubu.
"Masalah yang terkait situasi Golkar saat ini, menurut kami, solusinya adalah melalui munas bersama atau munas gabungan," ujar Akbar.
Akbar mengatakan, ia bersama anggota Dewan Pertimbangan periode 2009-2015 hasil Munas Riau sudah memberikan saran kepada Mahkamah Partai terkait munas bersama ini.
Sebelumnya, pada Selasa siang, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie yang menggugat keabsahan Munas Jakarta. PN Jakbar mengembalikan masalah ini ke internal Partai Golkar. Putusan yang sama juga sebelumnya dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat terhadap gugatan yang diajukan kubu Agung Laksono.
Menindaklanjuti putusan PN Jakpus, Mahkamah Partai menggelar sidang untuk menyelesaikan masalah internal Partai Golkar. Namun, kubu Aburizal tak pernah hadir saat sidang karena masih menunggu hasil pengadilan. Kini, setelah PN Jakbar menolak gugatannya, kubu Aburizal memilih untuk mengajukan kasasi ke MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.