JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah pegawai negeri sipil Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddien Malik dalam kasus dugaan pemerasan terkait kegiatan kementerian pada tahun anggaran 2013-2014.
"Diperiksa sebagai saksi JM (Jamaluddien Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha,Senin (23/2/2015).
Para saksi yang akan diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah Sunarno, Darmansyah, dan Rini Nuraini.
Sebelum ada perubahan nomenklatur oleh Presiden Joko Widodo, kementerian tersebut bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saat dugaan korupsi dilakukan, kementerian itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar.
Jamaluddien diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. Namun, KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana (baca: KPK Tetapkan Dirjen P2KT Kementerian PDT sebagai Tersangka Pemerasan).
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu di Kantor Kementerian DPDT yang berlokasi di Kalibata, rumah Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan, serta di rumah mantan Direktur Perencanaan Teknik Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di bilangan Jatibening, Bekasi. Hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat treadmill dari tiga tempat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.