Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Hormati Keputusan Hakim Sarpin, tetapi...

Kompas.com - 16/02/2015, 19:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menghormati keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan pihak Budi Gunawan dalam sidang praperadilan antara Budi Gunawan versus KPK.

"Kami menghormati putusan hakim dan untuk penghormatan itu pula kami mempelajari putusan itu dengan baik dan akan mengambil langkah yang ditujukan untuk membangun kehormatan hakim," ujar Bambang seusai menjadi pembicara dalam Rakernas KSPI di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).

Namun, Bambang menyebutkan ada beberapa keanehan dalam putusan itu. Salah satunya pertimbangan hakim terkait jabatan Budi Gunawan saat menjadi Kepala Biro Pembinaan dan Karier (Karobinkar) Polri bukan bagian dari penegak hukum. Bambang menegaskan bahwa personel polisi merupakan penegak hukum, apa pun jabatan dan posisinya.

Lagi pula, Bambang mengakui bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan dalam perkara Budi, tertera pasal 11 huruf a. Intinya, jabatan Budi saat disangka melakukan tindak pidana korupsi masuk ke dalam obyek hukum KPK.

"Baca deh sprindik. Itu kan tertulis tidak cuma penyelenggara negara atau penegak hukum, tapi 'dan jabatan-jabatan terkait lainnya'," lanjut Bambang.

Diketahui, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, "dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurud c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara".

Bambang melanjutkan, pihaknya tengah mempelajari salinan putusan hakim Sarpin. Selain itu, pihaknya juga mengadakan diskusi internal untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya pasca-dikabulkannya gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Diberitakan, hakim sidang praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan pihak Budi Gunawan atas KPK. Hakim memutuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka adalah tidak sah secara hukum.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim Sarpin, yakni jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) adalah bukan termasuk penyelanggara negara atau penegak hukum. Diketahui, Budi disangka pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi saat menjabat sebagai Karobinkar pada 2003 hingga 2006 silam. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Pertimbangan lainnya, penetapan Budi sebagai tersangka tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Hakim berpendapat, keresahan masyarakat muncul ketika Budi ditetapkan sebagai calon tunggal kapolri, kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Hakim Anggap Kasus Budi Gunawan Tidak Meresahkan Masyarakat)

Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa surat perintah penetapan Budi sebagai tersangka tidak dikaitkan dengan kerugian negara Rp 1 miliar yang menjadi kewenangan KPK. Akan tetapi, hanya sebatas penyalahgunaan wewenang saja. Pihak Budi mempraperadilankan KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke DPR RI. Meski telah membantah memiliki rekening tidak wajar, Budi tetap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com