JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menghormati keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan pihak Budi Gunawan dalam sidang praperadilan antara Budi Gunawan versus KPK.
"Kami menghormati putusan hakim dan untuk penghormatan itu pula kami mempelajari putusan itu dengan baik dan akan mengambil langkah yang ditujukan untuk membangun kehormatan hakim," ujar Bambang seusai menjadi pembicara dalam Rakernas KSPI di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).
Namun, Bambang menyebutkan ada beberapa keanehan dalam putusan itu. Salah satunya pertimbangan hakim terkait jabatan Budi Gunawan saat menjadi Kepala Biro Pembinaan dan Karier (Karobinkar) Polri bukan bagian dari penegak hukum. Bambang menegaskan bahwa personel polisi merupakan penegak hukum, apa pun jabatan dan posisinya.
Lagi pula, Bambang mengakui bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan dalam perkara Budi, tertera pasal 11 huruf a. Intinya, jabatan Budi saat disangka melakukan tindak pidana korupsi masuk ke dalam obyek hukum KPK.
"Baca deh sprindik. Itu kan tertulis tidak cuma penyelenggara negara atau penegak hukum, tapi 'dan jabatan-jabatan terkait lainnya'," lanjut Bambang.
Diketahui, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, "dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurud c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara".
Bambang melanjutkan, pihaknya tengah mempelajari salinan putusan hakim Sarpin. Selain itu, pihaknya juga mengadakan diskusi internal untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya pasca-dikabulkannya gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Diberitakan, hakim sidang praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan pihak Budi Gunawan atas KPK. Hakim memutuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka adalah tidak sah secara hukum.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim Sarpin, yakni jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) adalah bukan termasuk penyelanggara negara atau penegak hukum. Diketahui, Budi disangka pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi saat menjabat sebagai Karobinkar pada 2003 hingga 2006 silam. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)
Pertimbangan lainnya, penetapan Budi sebagai tersangka tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Hakim berpendapat, keresahan masyarakat muncul ketika Budi ditetapkan sebagai calon tunggal kapolri, kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Hakim Anggap Kasus Budi Gunawan Tidak Meresahkan Masyarakat)
Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa surat perintah penetapan Budi sebagai tersangka tidak dikaitkan dengan kerugian negara Rp 1 miliar yang menjadi kewenangan KPK. Akan tetapi, hanya sebatas penyalahgunaan wewenang saja. Pihak Budi mempraperadilankan KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke DPR RI. Meski telah membantah memiliki rekening tidak wajar, Budi tetap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.