"Hakim itu harus bebas, tidak boleh ada intervensi, dan tekanan. Hakim berpegang pada kewenangan," kata Harifin di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Harifin menyadari, kasus yang melibatkan Budi Gunawan ini kental dengan segala nuansa politis. Namun, sebagai seorang hakim, Sarpin harus memegang teguh janjinya, yakni tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara.
"Kalau menerima tekanan, anggap saja tidak ada tekanan. Tidak perlu dihiraukan, anggap saja tidak ada. Itu makna independensi dari hakim," ujar Harifin.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak Budi Gunawan sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon sudah diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan saksi, ahli dan bukti-bukti. Kedua pihak sama-sama meyakini memiliki bukti yang kuat untuk memenangkan sidang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.