Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli KPK Sebut Penetapan Tersangka Bisa Diuji di Praperadilan

Kompas.com - 13/02/2015, 15:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dosen Filsafat Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bernard Arif Sidharta, dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Namun Bernard memberikan keterangan yang bisa jadi memberatkan KPK sebagai termohon.

Bernard menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang oleh penegak hukum, sebagaimana yang dialami oleh Komjen Budi Gunawan, bisa saja diuji ke Praperadilan.

"Kalau memang itu (penetapan tersangka) disebabkan penyalahgunaan kekuasaan itu bisa di praperadilan," kata Bernard dalam persidangan, menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum KPK.

Bernard menjelaskan, secara historis lembaga praperadilan di Indonesia diadopsi dari lembaga praperadilan di luar negeri, khususnya di Inggris. Setiap warga negara, kata dia, bisa mengajukan keberatan jika merasa penegak hukum berbuat sewenang-wenang.

Di akhir sidang, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi pun mengajukan pertanyaan kepada Bernard seputar kewenangan praperadilan menyidangkan penetapan tersangka seseorang. Dia meminta Bernard berandai-andai dijadikan tersangka secara sewenang-wenang oleh penegak hukum.

"Saudara ditetapkan sebagai tersangka, tapi anda merasa itu sewenang-wenang. Keberatan tidak?" tanya Sarpin.

"Bahwa saya diperlakukan seperti itu tentu saya keberatan. Tapi supaya yakin, tungu sidang praperaadilannya," jawab Bernard.

Kuasa hukum Polri pun tak mau kalah mengajukan pertanyaan seputar penetapan tersangka yang bisa diuji di praperadilan ini.

"Menyangkut pertanyaan hakim tadi, apabila penetapan tersangka sewenang-wenang, kemana minta keadilan ini?" tanya dia. "Praperadilan," jawab Bernard singkat.

Sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan pihak Budi Gunawan, yaitu Romli Atmasasmita, menyebut pihak Budi Gunawan salah mengajukan gugatan. Romli menilai pihak Budi Gunawan salah sasaran jika mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, gugatan itu lebih tepat jika dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Baca: Budi Gunawan Seharusnya Ajukan Praperadilan ke PTUN, Bukan PN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com