JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dosen Filsafat Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bernard Arif Sidharta, dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Namun Bernard memberikan keterangan yang bisa jadi memberatkan KPK sebagai termohon.
Bernard menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang oleh penegak hukum, sebagaimana yang dialami oleh Komjen Budi Gunawan, bisa saja diuji ke Praperadilan.
"Kalau memang itu (penetapan tersangka) disebabkan penyalahgunaan kekuasaan itu bisa di praperadilan," kata Bernard dalam persidangan, menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum KPK.
Bernard menjelaskan, secara historis lembaga praperadilan di Indonesia diadopsi dari lembaga praperadilan di luar negeri, khususnya di Inggris. Setiap warga negara, kata dia, bisa mengajukan keberatan jika merasa penegak hukum berbuat sewenang-wenang.
Di akhir sidang, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi pun mengajukan pertanyaan kepada Bernard seputar kewenangan praperadilan menyidangkan penetapan tersangka seseorang. Dia meminta Bernard berandai-andai dijadikan tersangka secara sewenang-wenang oleh penegak hukum.
"Saudara ditetapkan sebagai tersangka, tapi anda merasa itu sewenang-wenang. Keberatan tidak?" tanya Sarpin.
"Bahwa saya diperlakukan seperti itu tentu saya keberatan. Tapi supaya yakin, tungu sidang praperaadilannya," jawab Bernard.
Kuasa hukum Polri pun tak mau kalah mengajukan pertanyaan seputar penetapan tersangka yang bisa diuji di praperadilan ini.
"Menyangkut pertanyaan hakim tadi, apabila penetapan tersangka sewenang-wenang, kemana minta keadilan ini?" tanya dia. "Praperadilan," jawab Bernard singkat.
Sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan pihak Budi Gunawan, yaitu Romli Atmasasmita, menyebut pihak Budi Gunawan salah mengajukan gugatan. Romli menilai pihak Budi Gunawan salah sasaran jika mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, gugatan itu lebih tepat jika dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Baca: Budi Gunawan Seharusnya Ajukan Praperadilan ke PTUN, Bukan PN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.