Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Sah meski Hanya Ada Empat Pimpinan

Kompas.com - 11/02/2015, 13:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Catharina Muliana Girsang, menegaskan, penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan tetap sah meskipun saat itu KPK hanya dipimpin oleh empat pimpinan.

Hal tersebut disampaikan Catharina dalam menanggapi keterangan ahli yang dihadirkan pihak Budi Gunawan dalam sidang praperadilan, yakni mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Romly Atmasasmita.

Romly yang mengaku ikut menyusun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebut, penetapan tersangka harus diambil dengan lima pimpinan.

"Tidak begitu. Tetap sah walau hanya empat orang (pimpinan)," kata Catharina di sela-sela sidang praperadilan yang tengah diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015) siang.

Catharina menjelaskan, saat penetapan tersangka Budi Gunawan pada 13 Januari 2015, KPK memang hanya dipimpin empat orang, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Saat itu, Busyro Muqqodas sudah berhenti sebagai pimpinan KPK setelah masa jabatannya habis pada Desember 2014.

Namun, Catharina menegaskan bahwa KPK sebelumnya sudah membentuk panitia seleksi pimpinan KPK untuk menggantikan posisi Busyro. Hasilnya, Robby Arya Brata dan Busyro lolos seleksi, dan nama mereka diserahkan ke Komisi III DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan.

Namun, DPR hingga kini belum menentukan salah satu calon yang menggantikan jabatan Busyro. DPR menunda uji kepatutan dan kelayakan karena ingin melakukan seleksi ketika masa jabatan semua pimpinan KPK berakhir pada tahun ini. (Baca: Demokrat: Hanya 4 Pimpinan, KPK Tak Bisa Ambil Langkah Penindakan)

"Ini artinya prosesnya berhenti di DPR. Tentu KPK tidak bisa menunggu proses itu," ujar Catharina.

Dalam kondisi seperti ini, kata Catharina, KPK tetap bisa bertindak meski hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang. Sebab, ada peraturan komisi yang mengatur hal itu.

"Jadi, pada kenyataannya, peraturan mengatakan bahwa mungkin saja (penetapan tersangka dengan empat orang), diatur dalam peraturan komisi sendiri. Ada kondisi ketika undang-undang tidak mungkin mengaturnya ke sana," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com