JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda eksekusi hukuman mati tahap kedua, termasuk terhadap dua terpidana kasus "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Penundaan dilakukan karena pemerintah masih bergelut dengan konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI.
"Saya kira itu akan dalam waktu dekat, tapi harus dipertimbangkan bahwa ada kondisi terkini antara Polri-KPK yang membutuhkan energi untuk dipikirkan. Saya pikir akan ada penundaan sebentar," kata Yasonna di istana kepresidenan, Selasa (10/2/2015).
Menurut Yasonna, pemerintah harus fokus menyelesaikan kasus antara kedua institusi penegak hukum tersebut. "Kami konsentrasi saja yang ada. Kami selesaikan satu per satu," kata dia.
Meski eksekusi ditunda, Yasonna memastikan bahwa pemerintah tak akan berubah pikiran untuk tetap menerapkan hukuman mati kepada para terpidana mati yang grasinya telah ditolak. Lokasi eksekusi hukuman mati pun sudah disiapkan, tetapi belum ada kepastian waktu pelaksanaan eksekusi.
Menurut Yasonna, saat ini Duta Besar Australia di Jakarta secara intensif sudah melakukan pendekatan kepadanya dan Jaksa Agung HM Prasetyo. "Saya sadari bahwa itu adalah kewajiban setiap negara untuk melindungi warganya. Tapi di sini hukum kami seperti itu," ujar dia.
Ia menyebutkan bahwa Indonesia tengah melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Ini menjadi pesan pemerintah bahwa Indonesia secara serius menangani kasus kejahatan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.