JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengingatkan agar kehadiran komisioner Komisi Yudisial pada sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak memengaruhi proses hukum tersebut. Pengawasan terhadap jalannya sidang tidak boleh mengganggu independensi hakim dalam perkara tersebut.
Dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015) siang, komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori datang bersama petugas protokol KY. Kedatangan Imam itu ditujukan untuk mengawasi langsung jalannya persidangan yang sempat ditunda selama sepekan tersebut.
Benny mengatakan, kehadiran komisioner KY dalam sidang tersebut tidak menjadi masalah jika tujuannya untuk mengawasi jalannya sidang dan kinerja hakim. Hal itu telah sesuai dengan fungsi KY. Namun, ia mengingatkan agar kehadiran komisioner KY itu tidak ditujukan untuk memengaruhi hakim.
"Pengawasan Komisi Yudisial tidak boleh mengganggu sampai menyentuh prinsip yang paling pokok, yaitu independesi hakim. Jangan sampai mengawasi untuk menakuti hakim," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Benny mengatakan, siapa pun, termasuk KY, harus menghargai hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut. Demikian pula ketika hakim mengambil keputusan atas praperadilan itu. "Apa pun keputusannya, kita harus hormat, diterima ataupun ditolak," ujar Benny.
Imam Anshori hadir di ruang sidang sekitar pukul 12.10 WIB atau dua jam setelah sidang dimulai. Didampingi protokol KY, Imam yang mengenakan kemeja batik coklat duduk di kursi barisan depan sidang. Adapun empat staf bagian pemantauan KY duduk menyebar di kursi belakang Imam. Mereka tampak serius mengikuti jalannya persidangan sambil sesekali mencatat fakta persidangan ke dalam buku kecil yang mereka bawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.