JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar akan membatasi pemberian perizinan bagi industri-industri di kawasan desa adat. Hal tersebut diyakini dapat mengatasi konflik kepentingan dan menaikan taraf hidup masyarakat desa.
"Pemerintah pusat dan daerah harus lebih bijaksana dalam memberikan izin-izin kegiatan industri yang bersinggungan dengan wilayah desa adat," ujar Marwan dalam keterangan pers, Jumat (6/2/2015).
Marwan mengakui bahwa konflik di kawasan pedesaan seringkali terjadi akibat terganggunya masyarakat oleh maraknya industri yang memangkas tanah tinggalnya. Selain itu, tingginya jumlah industri juga akan berdampak pada sisi ekonomi masyarakat lokal.
Menurut Marwan, hal tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan implementasi Undang-Undang Desa, yang justru menekan angka kemiskinan dan mengurangi tingkat urbanisasi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2013, kata Marwan, menunjukkan terjadinya kenaikan angka kemiskinan di desa yang mencapai 180 ribu jiwa. Pada Maret 2013, tercatat kemiskinan di desa mencapai 17,74 juta jiwa. Kemudian, pada September 2013 naik jumlahnya menjadi 17,92 juta jiwa.
Marwan mengatakan, desa adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dan wilayahnya sendiri. Menurut Marwan, keberadaan masyarakat harus diperkuat dan lebih mandiri untuk membangun desanya, karena desa tersebut merupakan tanah leluhur yang sudah ratusan tahun ditempati masyarakat.
Bentuk upaya yang dilakukan pemerintah, sebut Marwan, adalah dengan memasukkan penetapan desa adat dalam revisi Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Salah satunya mengatur mengenai pemberian izin bagi industri di kawasan desa adat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.