"Perppu itu sepenuhnya kewenangan Presiden, bukan anggota Dewan. Jadi kami tidak akan ikut campur mengenai perlu atau tidak itu dibuat," ujar Benny, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2014).
Menurut Benny, DPR tidak bisa menentukan unsur mendesaknya suatu Perppu. Jika terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK, kata dia, Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.
Terkait perppu ini, meski belum mengambil keputusan atas konflik KPK dan Polri, Istana telah mempersiapkan perppu untuk melindungi KPK.
"Jika dalam kondisi yang berdasarkan undang-undang sekarang mengharuskan presiden keluarkan perppu untuk pastikan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tetap jalan, konsep Perppu sudah siap," ujar Andi di Kantor Sekretariat Negara, Selasa (3/2/2015).
Saat ditanyakan apakah perppu yang disiapkan termasuk perppu untuk imunitas pimpinan KPK dan perppu untuk pergantian pimpinan sementara KPK, Andi tak membantahnya. Menurut dia, semua opsi perppu soal konflik KPK-Polri ini telah dipersiapkan.
Sebelumnya, ada dorongan agar Presiden Jokowi mengeluarkan perppu imunitas terhadap pimpinan dan pegawai KPK. Hal ini dilakukan agar melindungi mereka dari ancaman kriminalisasi.
Sementara, perppu lainnya yang juga didorong adalah soal pergantian pimpinan KPK. Hal ini diperlukan apabila KPK lumpuh di mana sebagian besar pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka dan harus mundur dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.