Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Simpulkan Penangkapan Bambang Widjojanto Melanggar HAM

Kompas.com - 04/02/2015, 15:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah selesai melakukan penyelidikan terhadap penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh aparat Badan Reserse Kriminal Polri. Hasilnya, ada bukti awal yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM.

Ketua tim penyelidikan Nur Cholis mengatakan, bukti pertama adalah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam penangkapan ini. Menurut dia, penangkapan Bambang tidak terlepas dari situasi konflik yang terjadi antara KPK dan Polri, yang sebenarnya telah menjadi konflik laten.

"Proses hukum terhadap BW (Bambang) mulai dilakukan setelah adanya tindakan hukum terhadap salah satu pimpinan Polri. Hal ini juga terjadi dalam kasus Bibit-Chandra, Susno Duadji, Djoko Susilo, sehingga seluruh rangkaian peristiwa ini tidak dapat dikatakan sebagai suatu koinsiden," kata Nur Cholis saat membacakan hasil simpulan penyidikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/2/2015) sore.

Bukti kedua, kata Nur, adalah terjadinya penggunaan kekuasaan yang eksesif yang sebenarnya tidak diperlukan. Contohnya adalah penggunaan senjata laras panjang serta pengerahan kekuatan pasukan yang berlebihan.

"Komnas HAM menduga penggunaan upaya paksa serta penanganan perkara telah melampaui langkah yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian berdasarkan peraturan yang ada serta keluar dari praktik yang selama ini dilakukan," ujar Nur.

Bukti lainnya ditemukan pula pada pelanggaran terhadap due process of law. Hal ini karena proses penangkapan tidak dilakukan sesuai Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012, yakni tidak didahului surat panggilan. Penanganan proses hukum terhadap Bambang dilakukan dengan proses yang tidak jujur.

Terakhir, kepolisian dianggap menerapkan hukum secara tidak proporsional dalam penggunaan Pasal 242 juncto 55 KUHP terhadap kerja-kerja advokat sehingga dapat mengancam profesi advokat.

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM meminta keterangan dari berbagai pihak, yakni semua pimpinan KPK, Wakil Kepala Polri, Kepala Bareskrim Polri, Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo, Ombudsman, hingga ahli hukum dan unsur masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com