Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Menkumham Soal Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Digugat

Kompas.com - 04/02/2015, 14:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembebasan bersyaraf kepada terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2015).

Gugatan ini dilayangkan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir, yang terdiri dari 25 pengacara dari LBH, YLBHI, KontraS, dan sejumlah elemen lainnya. Gugatan didaftarkan di PTUN dengan nomor perkara : 22/G/2015/PTUN-JKT.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, mengatakan, gugatan ini ditempuh karena pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Menggugat Menkum HAM Yasona Laoly. Gugatan atau objek sengketa tentang pemberian pembebasan bersyarat atas nama Pollycarpus. Jadi surat keputusan Menhukham ini yang kita gugat," kata Isnur, di PTUN Jakarta Timur, di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2015).

Isnur mengatakan, melalui gugatan ini, pihaknya berharap pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dapat dibatalkan. "Tentu kalau gugatan dikabulkan, maka dia harus kembali ke tahanan," ujar Isnur.

Pihaknya menilai, SK pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus, tidak memenuhi prosedur yang tepat. "Setelah kami kaji dan lihat SK pengeluarnya itu banyak prosedur yang tidak dipenuhi," ujar Isnur.

Sebab, lanjutnya, pembebasan bersyarat Pollycarpus dikeluarkan tanpa memperhatikan syarat untuk diterima masyarakat, memperhatikan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat.

Menurut Isnur, hal itu diatur dalam PP 32 Tahun 1999 dan PP 99 Tahun 2012, dan Permenhukham 21 Tahun 2013. Tujuan mencapai keadilan dalam pembebasan bersyarat Pollycarpus juga tidak terpenuhi, karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, dan tidak membantu mengungkap siapa otak pelaku sebenarnya pembunuhan Munir.

"Betul pembebasan bersyarat itu adalah hak narapidana. Tetapi dia (Pollycarpus) tidak penuhi hak keadilan masyarakat," ujar Isnur.

Sebelum mengajukan gugatan tersebut, pihaknya sudah melakukan somasi terhadap Kemenhuk dan HAM serta kepada Presiden Joko Widodo. "Menhukham bersikukuh itu sudah sesuai syarat dan lain-lain," ujar Isnur.

Dengan gugatan ini, pihaknya optimis PTUN akan mengabulkannya. Pihaknya juga telah menyiapkan opsi jalur hukum lainnya.

"Dari bukti yang kami punya kami optimis. Ya tentu ada proses hukum lanjutan, ada banding, ada kasasi, tapi kami yakin proses hukum akan terbuka. Kita akan uji sejauh mana proses pembebasan bersyarat dia, benar atau tidak," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com