JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Abdul Fickar menyatakan bahwa selama diperiksa, kliennya diajukan seratusan pertanyaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Bambang diperiksa penyidik selama sebelas jam, sejak pukul 12.30 WIB, Selasa (3/2/2015).
"Pak Bambang diperiksa dengan 13 pertanyaan, tapi anak pertanyaannya A sampai X. Jadi bisa dibayangkan, mungkin sekitar seratusan, seratus lebih pertanyaan," ujar Fickar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015) dini hari.
Fickar mengatakan, pemeriksaan memakan waktu yang lama karena banyaknya pertanyaan yang harus dijawab oleh Bambang. Fickar menambahkan, pertanyaan penyidik belum masuk ke materi perkara yang disangkakan kepada kliennya.
Menurut Fickar, pertanyaan yang dilontarkan penyidik terkait profesi Bambang saat itu sebagai advokat. Ia mengatakan, penyidik menanyakan bagaimana Bambang menjalankan pekerjaannya saat membela kliennya dalam persidangan.
"Hampir seluruh pertanyaan itu menyangkut pekerjaan sangkaannya itu, mas BW menjalankan profesinya sebagai advokat dalam rangka membela kepentingan hukum kliennya," kata Fickar.
Bambang pun ditanya terkait fee atau penghasilan yang diperoleh saat menjadi advokat dan bagaimana sistem pembagian fee tersebut dengan anggota tim advokat lainnya. (Baca: Bambang Widjojanto Tak Menjawab Sebagian Besar Pertanyaan Penyidik)
Fickar pun memprotes kinerja petugas Bareskrim yang baru membuat Berita Acara Pemeriksaan seusai Bambang diperiksa. Terlebih lagi, Bambang tidak diberikan salinan BAP tersebut.
"Kita sudah lakukan protes dan mungkin akan mengirimkan surat protes karena begitu pentingnya berita acara itu bagi pak BW dan bagi kita untuk kepentingan pembelaan, baik sekarang maupun nanti di pengadilan," ujar dia.
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tak menahan Bambang Widjojanto usai diperiksa kedua kalinya, Selasa (3/2/2015) malam. Sejumlah personel provost mendampingi langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut saat keluar dari gedung Bareskrim.
"Pemeriksaan Pak Bambang hari ini dianggap selesai. Tidak ditahan," ujar kuasa hukum BW Nursyahbani Katjasungkana kepada pers.
Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
Bambang ditangkap, 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, Bambang disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.