JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo mengatakan bahwa ada seorang penunggak pajak yang kabur ke Singapura. Penunggak pajak tersebut kabur sebelum dikenakan penyanderaan badan atau gijzeling karena tidak membayarkan pajak sesuai aturan.
"Ada satu orang, jangan diumumkan dulu namanya, nanti dia tahu," kata Mardiasmo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Mengenai status penyanderaan penunggak pajak ini, Mardiasmo mengatakan bahwa pemerintah akan melepaskannya dari ancaman penyanderaan jika dia membayarkan pajak sesuai jumlah yang ditentukan. Jika tidak bisa membayarkan pajak, pemerintah akan menyita aset yang dimilikinya.
"Intinya dia mau bayar atau tidak. Kalau bayar, dilepas. Itu kan bukan pidana, hanya administrasi. Kalau sudah bayar, pasti tidak jadi di-gijzeling. Kalau dia punya aset, kita lelang dulu. Kita yakinkan supaya dia bayar," tutur Mardiasmo.
Untuk menangani penunggak pajak yang kabur ke Singapura, Mardiasmo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ditjen Pajak mulai melaksanakan penyanderaan badan terhadap para penunggak pajak. Langkah ini ditempuh untuk mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini yang dipatok Rp 1.380 triliun.
Para wajib pajak yang disandera ini akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan selama enam bulan. Mereka akan dilepaskan kembali jika sudah melunasi tagihan pajak. Jika tidak, masa penyanderaan badan para penunggak pajak tersebut akan diperpanjang selama enam bulan lagi.
Hingga kini, ada 49 wajib pajak yang terancam dijebloskan ke penjara karena menunggak pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.