Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung Laksono Ajukan Kasasi dan Proses di Mahkamah Partai Golkar

Kompas.com - 02/02/2015, 17:23 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Lawrence Siburian mengatakan bahwa pengurus Golkar versi Musyawarah Nasional IX Jakarta akan mengajukan kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses kasasi berjalan seiring dengan berjalannya proses penyelesaian dualisme kepengurusan Golkar oleh Mahkamah Partai.

"Secara lisan kami sampaikan kasasi, bisa kasasi berjalan, tapi Mahkamah Partai Golkar berjalan," kata Lawrence, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/2/2015).

Lawrence menuturkan, jalur kasasi tetap dipilih walau kubu Agung Laksono membantah bahwa gugatan untuk kubu Aburizal Bakrie ditolak oleh PN Jakpus. Ia berharap paling lama 30 hari perkara ini dapat selesai.

"Perkara ini bukan ditolak PN Jakpus, tapi tidak diterima. Tidak diterima kerena ada kesalahan prosedur, hanya teknis prosedur, bukan teknis pokok perkaranya," ucap Lawrence.

Di lokasi yang sama, Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Zainudin Amali, mengatakan, ia akan langsung mengirim surat kepada Mahkamah Partai yang disebut dalam putusan PN Jakpus untuk segera menggelar rapat menyelesaikan dualisme kepengurusan.

Menurut Zainudin, anggota Mahkamah Partai Golkar yang disebut dalam putusan PN Jakpus adalah Muladi, Andi Mattalata, Natabaya, Jasri Marin, dan Aulia Rahman.

"Kalau Mahkamah Partai tidak dapat memutuskan, maka kita kembalikan ke pengadilan, ke proses kasasi," ucap Zainudin.

Sebelumnya, pengurus Partai Golkar versi Munas IX Jakarta membantah gugatannya ditolak oleh PN Jakpus. Mereka menyatakan bahwa PN Jakpus memutuskan gugatan kubu Agung Laksono Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan.

Golkar kubu Agung Laksono menggugat kubu Aburizal Bakrie melalui PN Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV), dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait sengketa perselisihan Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com