JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Lawrence Siburian mengatakan bahwa pengurus Golkar versi Musyawarah Nasional IX Jakarta akan mengajukan kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses kasasi berjalan seiring dengan berjalannya proses penyelesaian dualisme kepengurusan Golkar oleh Mahkamah Partai.
"Secara lisan kami sampaikan kasasi, bisa kasasi berjalan, tapi Mahkamah Partai Golkar berjalan," kata Lawrence, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/2/2015).
Lawrence menuturkan, jalur kasasi tetap dipilih walau kubu Agung Laksono membantah bahwa gugatan untuk kubu Aburizal Bakrie ditolak oleh PN Jakpus. Ia berharap paling lama 30 hari perkara ini dapat selesai.
"Perkara ini bukan ditolak PN Jakpus, tapi tidak diterima. Tidak diterima kerena ada kesalahan prosedur, hanya teknis prosedur, bukan teknis pokok perkaranya," ucap Lawrence.
Di lokasi yang sama, Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Zainudin Amali, mengatakan, ia akan langsung mengirim surat kepada Mahkamah Partai yang disebut dalam putusan PN Jakpus untuk segera menggelar rapat menyelesaikan dualisme kepengurusan.
Menurut Zainudin, anggota Mahkamah Partai Golkar yang disebut dalam putusan PN Jakpus adalah Muladi, Andi Mattalata, Natabaya, Jasri Marin, dan Aulia Rahman.
"Kalau Mahkamah Partai tidak dapat memutuskan, maka kita kembalikan ke pengadilan, ke proses kasasi," ucap Zainudin.
Sebelumnya, pengurus Partai Golkar versi Munas IX Jakarta membantah gugatannya ditolak oleh PN Jakpus. Mereka menyatakan bahwa PN Jakpus memutuskan gugatan kubu Agung Laksono Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan.
Golkar kubu Agung Laksono menggugat kubu Aburizal Bakrie melalui PN Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV), dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait sengketa perselisihan Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.