JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, sebagai saksi bagi Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Budi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
"Diperiksa sebagai saksi BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Pirharsa Nugraha, Kamis (29/1/2015).
Susaningtyas juga merupakan mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Hanura mewakili Jawa Tengah. Selain Susaningtyas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan untuk pegawai negeri sipil bernama Tossin Hidayat dan ibu rumah tangga bernama Sintawati Soedarno Hendroto.
Dalam kasus ini, penyidik telah memanggil 10 saksi anggota Polri, purnawirawan Polri, dan pihak swasta. Saksi dari Polri adalah Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha, Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen (Pol) Andayono, dan Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji.
Purnawirawan Polri yang dipanggil sebagai saksi adalah Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Widyaiswara Madya Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Brigjen (Pol) Budi Hartono Untung, dan anggota Polres Bogor Brigadir Triyono. KPK juga memanggil Liliek Hartati dari pihak swasta.
Dari 10 saksi itu, hanya Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan penyidik.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.