JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo tidak akan mengerdilkan peran Dewan Pertimbangan Presiden. Menurut dia, Presiden bebas meminta pandangan dari pihak mana pun, termasuk dari para tokoh yang tergabung dalam tim independen.
"Bukan, ini kan (Presiden) mengundang, Presiden kan bebas saja mengundang pandangan-pandangan. Tidak berarti hanya itu, besok diundang tokoh-tokoh lain lagi," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Lagi pula, kata Kalla, pelibatan anggota tim independen ini masih sebatas diskusi. Presiden Jokowi belum membentuk secara formal tim yang nantinya akan mengumpulkan fakta-fakta terkait kisruh setelah penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan calon kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Bambang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka tak lama setelah KPK menetapkan Budi sebagai tersangka.
"Saya ingin katakan, ini sebatas Presiden mengundang tujuh tokoh. Kan pembentukannya belum, mungkin saja Presiden besok memanggil lagi tokoh-tokoh yang lain untuk diminta pandangannya. Belum sama sekali, tidak ada pembentukan tim, dewasa ini," ujar Kalla.
Mengenai kisruh pasca-penetapan Bambang dan Budi sebagai tersangka, Kalla menyampaikan bahwa pemerintah merasa prihatin. Ia pun berharap permasalahan yang muncul pada akhirnya bisa diselesaikan dengan baik.
Menurut Kalla, masalah yang menjerat Bambang dan Budi merupakan masalah hukum perseorangan. Sesuai dengan instruksi Presiden, kata Kalla, masalah hukum itu harus diselesaikan secara hukum.
"Jangan ada friksi, jangan juga ada langkah-langkah yang mendiskreditkan lembaga. Masalah hukum ini kan masalah orang per orang, bukan masalah lembaga yang harus kita selalu hormati," sambung dia.
Dalam menyikapi kisruh setelah penetapan Bambang dan Budi sebagai tersangka, Presiden Jokowi membentuk tim independen. Tim beranggotakan sembilan tokoh, yaitu sosiolog Imam Prasodjo, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purnawirawan) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, serta mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif.
Saat ini, semua anggota tengah menggelar rapat internal bersama Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Mereka merampungkan tugas dan wewenang dari tim independen ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.