Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karut-marut Pilkada di Kotawaringin Barat

Kompas.com - 24/01/2015, 17:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010, tiba-tiba mengemuka di panggung politik nasional. Fenomena ini mencuat setelah polisi menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Jumat (23/1/2015).

Sengketa pilkada itu bermula ketika pada Juni 2010, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat menetapkan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno sebagai pemenang. Mereka mengalahkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Saat itu, Ujang Iskandar pejabat petahana.

Ujang-Bambang menolak keputusan KPU Kotawaringin Barat itu. Mereka lalu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menunjuk Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.

Dalam gugatannya, Ujang dan Bambang mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pilkada di Kotawaringin. Mereka juga mendalilkan adanya intimidasi dan teror terhadap pemilih sehingga kemenangan Sugianto-Eko layak dibatalkan. Untuk mendukung dalil-dalil tersebut, penggugat mengajukan 68 saksi.

Sementara itu, pihak KPU Kotawaringan Barat membantah dalil itu dengan keterangan 12 saksi. Dalam majelis panel yang dipimpin Akil Mochtar (saat itu masih hakim konstitusi), MK juga menghadirkan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam putusannya pada Juli 2010, MK mengabulkan semua permohonan Ujang dan Bambang. MK dalam pertimbangannya mengungkapkan, sebanyak 65 dari 68 saksi menyatakan ada politik uang yang dilakukan pasangan Sugianto-Eko.

"Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan masif. Hal itu terbukti karena tindakan tersebut telah direncanakan sedemikian rupa, terjadi meluas di seluruh Kabupaten Kotawaringin Barat serta dilakukan secara terstruktur dari tingkatan paling atas yang dimulai dari pasangan calon, tim kampanye, dan seluruh tim relawan sampai dengan tingkatan paling rendah di tingkat RT, sehingga memengaruhi suara bagi masing-masing pasangan calon," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan 8 Juli 2010.

MK pun menyoroti teror dan intimidasi terhadap warga. Tekanan dan intimidasi dari pihak mana pun tidak diperbolehkan karena hal itu mengancam demokrasi.

Membahayakan demokrasi

Menurut MK, pelanggaran itu termasuk sangat serius, membahayakan demokrasi dan prinsip-prinsip hukum serta prinsip pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. MK lalu memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Sugianto-Eko dan menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai pemenang Pilkada Kobar 2010. Putusan ini diambil karena pilkada tidak mungkin diulang sebab hanya diikuti dua pasangan calon.

Putusan MK tersebut sempat disambut dengan demonstrasi dan penolakan. Pada Kamis (23/9/2010), demonstran membakar sejumlah mobil operasional pemerintah. Kasus itu berlarut-larut hingga akhirnya pada 30 Desember 2011, Menteri Dalam Negeri melantik Ujang-Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat.

Kasus sengketa pilkada itu berbuntut pidana. Pihak Sugianto-Eko melaporkan salah seorang saksi yang dihadirkan pihak Ujang Iskandar-Bambang bernama Ratna Mutiara. Ratna diadukan ke Markas Besar Polri dengan sangkaan telah memberikan keterangan palsu.

Dalam kesaksiannya di MK, Ratna menyatakan penolakan untuk bergabung di tim sukses pasangan Sugianto-Eko. Padahal, ia dijanjikan uang jika bersedia bergabung dengan pasangan tersebut. Ratna juga mengungkapkan bahwa tim sukses Sugianto-Eko membagi-bagikan uang.

Merujuk risalah sidang dalam situs MK, Ratna mengaku dirinya didatangi tim sukses Sugianto di kebun karet awal April 2010. Masih menurut risalah sidang, penolakan Ratna karena ia tak mau memecah suara warga.

Lima bulan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com