JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai tepat langkah Presiden Joko Widodo memberikan tugas Kepala Polri pada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. Menurut Benny, tak perlu ada yang dipermasalahkan mengenai keputusan Jokowi tersebut.
Benny menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, presiden berhak menunjuk pelaksana tugas Kapolri dengan alasan mendesak atau luar biasa. Di antara alasan mendesak itu adalah karena Kapolri tersangkut masalah hukum atau terbukti melakukan pengkhianatan pada negara.
"Jadi memang presiden sudah benar, tunjuk Plt, baru nanti harus jelaskan ke DPR melalui surat. Beda dengan pencalonan Kapolri, itu surat dulu, baru kita uji. Kalau Plt ditunjuk dulu, baru presiden harus surati DPR," kata Benny, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Di tempat yang sama, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menyatakan bahwa keputusan Presiden Jokowi tentang Kapolri sudah sangat jelas. Ia mengaku menghormati keputusan Jokowi dan menganggap DPR tidak perlu lagi meminta penjelasan terkait penunjukkan Badrodin sebagai Wakapolri yang melaksanakan tugas Kapolri.
"Kan sudah diluruskan, dia (Badrodin) Wakapolri yang menjalankan tugas Kapolri. Kalau sudah dijelaskan tidak perlu tanya lagi ke pemerintah," ucapnya.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut karena KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menuturkan bahwa rencana menghadirkan Abraham Samad dalam rapat bersama Komisi III sudah diusulkan oleh beberapa anggota. Ia juga mengaku ada rencana Komisi III menggelar rapat pleno untuk menentukan waktu pemanggilan Abraham dan kemungkinan digunakannya hak interpelasi pada Presiden Joko Widodo terkait polemik pergantian Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.