Menurut Neta, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, disebutkan penunjukkan pelaksana tugas Kapolri dimungkinkan apabila seorang Kapolri berhalangan. Namun, dalam pengangkatan Badrodin, sebut Neta, tidak ada Kapolri definitif yang sedang berhalangan.
"Tidak bisa Wakapolri mengemban tugas Kapolri," ujar Neta saat menjadi pembicara dalam program Satu Meja, di Kompas TV, Selasa (20/1/2015).
Dalam dialog berdurasi satu jam tersebut, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengatakan, keputusan presiden (Keppres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo memang mengatur mengenai pelaksana tugas Kapolri yang diberikan kepada Badrodin Haiti. Meski demikian, Denny memaklumi jika belakangan pemerintah mengubah istilah pelaksana tugas.
"Begitu ada Keppres, dia (Badrodin) itu sebagai pelaksana tugas. Tapi saya paham, untuk menunjuk pelaksana tugas, membutuhkan persetujuan DPR," kata Denny.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno tetap membantah jika Presiden Joko Widodo menunjuk Badrodin sebagai pelaksana tugas Kapolri. Menurut Tedjo, Badrodin hanya ditugaskan untuk menjalankan tugas dan kewenangan Kapolri untuk sementara waktu.
Dalam penugasan Badrodin, Tedjo mengatakan, pemerintah telah melakukan pembicaraan sebelumnya dengan DPR. Meski tidak secara formal, sebut Tedjo, pihak istana telah melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR.
"Setelah Sutarman diberhentikan, maka tidak boleh ada kekosongan jabatan. Memang tidak ada dasar hukumnya, tetapi Presiden juga harus menunda pelantikan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan, karena menghormati proses hukumnya," kata Tedjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.