Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Pelaksana Tugas Kapolri Dipertanyakan

Kompas.com - 21/01/2015, 01:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan status pelaksana tugas Kapolri yang diberikan kepada Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

Menurut Neta, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, disebutkan penunjukkan pelaksana tugas Kapolri dimungkinkan apabila seorang Kapolri berhalangan. Namun, dalam pengangkatan Badrodin, sebut Neta, tidak ada Kapolri definitif yang sedang berhalangan.

"Tidak bisa Wakapolri mengemban tugas Kapolri," ujar Neta saat menjadi pembicara dalam program Satu Meja, di Kompas TV, Selasa (20/1/2015).

Dalam dialog berdurasi satu jam tersebut, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengatakan, keputusan presiden (Keppres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo memang mengatur mengenai pelaksana tugas Kapolri yang diberikan kepada Badrodin Haiti. Meski demikian, Denny memaklumi jika belakangan pemerintah mengubah istilah pelaksana tugas.

"Begitu ada Keppres, dia (Badrodin) itu sebagai pelaksana tugas. Tapi saya paham, untuk menunjuk pelaksana tugas, membutuhkan persetujuan DPR," kata Denny.

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno tetap membantah jika Presiden Joko Widodo menunjuk Badrodin sebagai pelaksana tugas Kapolri. Menurut Tedjo, Badrodin hanya ditugaskan untuk menjalankan tugas dan kewenangan Kapolri untuk sementara waktu.

Dalam penugasan Badrodin, Tedjo mengatakan, pemerintah telah melakukan pembicaraan sebelumnya dengan DPR. Meski tidak secara formal, sebut Tedjo, pihak istana telah melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR.

"Setelah Sutarman diberhentikan, maka tidak boleh ada kekosongan jabatan. Memang tidak ada dasar hukumnya, tetapi Presiden juga harus menunda pelantikan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan, karena menghormati proses hukumnya," kata Tedjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com