Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindir Pembantu Jokowi, Yusril Ingatkan Pemerintah Jangan "Mencla-mencle" soal Plt Kapolri

Kompas.com - 20/01/2015, 08:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra kembali mempertanyakan keputusan pemerintah menunjuk Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Kepolisian RI menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Sebelumnya, Yusril menyebutkan bahwa langkah Presiden Joko Widodo memberhentikan Sutarman dan mengangkat Badrodin sebagai Plt Kapolri adalah keliru. Menurut dia, langkah ini tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. (Baca: Wakapolri Badrodin Haiti Jadi Plt Kapolri)

Menanggapi pernyataan Yusril, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Badrodin bukan Plt Kapolri. Badrodin, kata Andi, masih menjabat Wakapolri, tetapi melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kapolri. Penjelasan Andi ini, menurut Yusril, di luar nalar sehat. (Baca: Yusril: Keliru, Pengangkatan Plt Kapolri)

"Baik Wapres JK maupun Seskab bersikeras mengatakan Badroddin Haiti bukan Plt Kapolri. BH (Badrodin Haiti) tetap Wakapolri dan bukan Plt kata seskab, tapi ditugasi mengatasi kevakuman Kapolri.Badrodin ditugasi melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Kapolri kata Seskab, tapi dia bukan Pelaksana Tugas atau Plt Kapolri.Saya "ora mudheng" membaca penjelasan Seskab yg bolak-balik menjelaskan, tapi hanya bikin bingung saja," papar Yusril, dalam beberapa serial tweet-nya melalui akun @Yusrilihza_Mhd, Senin (19/1/2015) malam.

"Mbokya jadi pejabat itu ngomong yg bener, ora mencla mencle bikin rakyat bingung,"  lanjut Yusril.

Ia mengatakan, apa yang disampaikannya hanya mengingatkan pemerintah. (Baca: Menurut Wapres, Penunjukan Plt Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR)

"Lho kalau melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang apa namanya bukan Pelaksana tugas atau Plt? jawab seskab "bukan" hehe. Lantas apa dong?" kata mantan Menteri Kehakiman ini.

Yusril juga mempertanyakan pernyataan Andi yang menyebutkan bahwa dalam penunjukan Badrodin, Jokowi tak menggunakan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. (Baca: Anggota Komisi III Pertanyakan Dasar Hukum Pengangkatan Plt Kapolri)

"Seskab juga bilang, Presiden tdk gunakan Pasal 11 UU no 2/2002 tentang Polri. Kalo gak pake UU ini, Presiden urusi polisi pake UU apa ya?" katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kepala Polri. Pengalihan tugas ini dilakukan setelah Presiden Jokowi memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Polri.

Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (16/1/2015).

"Kami keluarkan dua keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com