Menanggapi pernyataan Yusril, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Badrodin bukan Plt Kapolri. Badrodin, kata Andi, masih menjabat Wakapolri, tetapi melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kapolri. Penjelasan Andi ini, menurut Yusril, di luar nalar sehat. (Baca: Yusril: Keliru, Pengangkatan Plt Kapolri)
"Baik Wapres JK maupun Seskab bersikeras mengatakan Badroddin Haiti bukan Plt Kapolri. BH (Badrodin Haiti) tetap Wakapolri dan bukan Plt kata seskab, tapi ditugasi mengatasi kevakuman Kapolri.Badrodin ditugasi melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Kapolri kata Seskab, tapi dia bukan Pelaksana Tugas atau Plt Kapolri.Saya "ora mudheng" membaca penjelasan Seskab yg bolak-balik menjelaskan, tapi hanya bikin bingung saja," papar Yusril, dalam beberapa serial tweet-nya melalui akun @Yusrilihza_Mhd, Senin (19/1/2015) malam.
"Mbokya jadi pejabat itu ngomong yg bener, ora mencla mencle bikin rakyat bingung," lanjut Yusril.
Ia mengatakan, apa yang disampaikannya hanya mengingatkan pemerintah. (Baca: Menurut Wapres, Penunjukan Plt Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR)
"Lho kalau melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang apa namanya bukan Pelaksana tugas atau Plt? jawab seskab "bukan" hehe. Lantas apa dong?" kata mantan Menteri Kehakiman ini.
Yusril juga mempertanyakan pernyataan Andi yang menyebutkan bahwa dalam penunjukan Badrodin, Jokowi tak menggunakan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. (Baca: Anggota Komisi III Pertanyakan Dasar Hukum Pengangkatan Plt Kapolri)
"Seskab juga bilang, Presiden tdk gunakan Pasal 11 UU no 2/2002 tentang Polri. Kalo gak pake UU ini, Presiden urusi polisi pake UU apa ya?" katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kepala Polri. Pengalihan tugas ini dilakukan setelah Presiden Jokowi memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Polri.
Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (16/1/2015).
"Kami keluarkan dua keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.