Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disetujui Semua Fraksi, Perppu Pilkada Menunggu Pengesahan dalam Rapat Paripurna

Kompas.com - 19/01/2015, 19:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Semua fraksi DPR RI setuju bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) disahkan menjadi undang-undang. Hal tersebut terlihat dari rapat mini fraksi antara Komisi II DPR dan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015) sore.

Semua fraksi setuju bahwa perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu disahkan menjadi undang-undang, tetapi dengan beberapa revisi. Fraksi Golkar, misalnya, meminta agar uji publik yang diatur dalam perppu direvisi.

"Uji publik itu lamanya 3 bulan, membuat pilkada semakin panjang. Lagi pula, tidak ada konsekuensi apa pun dari uji publik selain calon kepala daerah mendapat keterangan sudah melakukan uji publik. Artinya, hanya formalitas belaka," kata anggota Komisi II DPR, Agung Widiantoro.

Fraksi PKB meminta agar syarat menjadi calon kepala daerah diperketat. "PKB mengusulkan dalam revisi nanti mencantumkan indeks kepemimpinan daerah agar kita memiliki standar minimal bagi calon yang ingin maju. Selama ini, syarat kepemimpinan bagi calon hanya dua, dukung-mendukung dan finansial," kata anggota Komisi II PKB, Yanuar Prihatin.

Dari semua partai, hanya Partai Demokrat yang tidak mengajukan syarat revisi terhadap perppu. Demokrat hanya menyatakan setuju bahwa perppu itu disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan agar DPR segera menyelesaikan pembahasan perubahan terhadap sejumlah pasal yang perlu diperbaiki, setelah perppu disahkan menjadi UU. Pasalnya, masa sidang kedua yang digunakan untuk membahas kedua perppu ini cukup singkat. Sementara itu, ada ratusan pilkada yang pelaksanaannya menunggu payung hukum.

"Bulan Februari ini saya harap sudah ada kepastian hukum untuk penyelenggaraan pilkada serentak," ujar Tjahjo.

Adapun rapat paripurna untuk mengesahkan perppu ini rencananya akan digelar pada Selasa besok, pukul 10.00 WIB. Jika melihat dari jalannya rapat mini fraksi pada sore ini, maka diperkirakan tidak ada perdebatan berarti dalam rapat paripurna pengesahan perppu itu. Jika disetujui, maka perppu ini akan mengubah kembali sistem pilkada, yakni kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, bukan lagi oleh DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com