JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla tak menghiraukan permintaan Perdana Menteri Australia Tony Abbot untuk membatalkan rencana eksekusi mati terhadap dua warga negara Australia yang menjadi terpidana kasus narkotika. Dua warga negara Australia tersebut adalah Myuran Sukamaran dan Andrew Chan. Keduanya dikenal sebagai anggota Bali Nine yang divonis hukuman mati pada 2006 karena terbukti menyelundupkan heroin 8,2 kilogram dari Bali ke Australia pada 2005.
“Ya, seperti saya katakan, hukum tak kenal diskriminasi kewarganegaraan, hanya kenal tindakan yang sama kepada suatu perbuatan yang sama,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (19/1/2015) saat diajukan pertanyaan mengenai permintaan PM Tony Abbott yang diberitakan sejumlah media.
Menurut Kalla, penegakan hukum tidak mengenal kewarganegaraan terpidana narkotika. Warga negara mana pun yang dijatuhi hukuman di Indonesia harus menjalani hukuman tersebut. Kalla juga menegaskan bahwa eksekusi mati terpidana narkotika ini merupakan putusan pengadilan yang harus dijalankan pemerintah. Ia pun telah menjelaskan kepada perwakilan negara sahabat alasan pemerintah tetap melaksanakana hukuman mati bagi WNA terpidana mati narkoba.
“Semua datang pada saya semua, Dubes Belanda, Dubes Australia, Menteri Perancis datang, yang paling penting saya bilang ke mereka bahwa ini bukan keputusan presiden, ini keputusan hakim dari pengadilan pertama sampai tertinggi memutuskan itu. Presiden hanya tak menerima, tak menyetujui pengampunan itu, undang-undang ini berlaku di banyak tempat,” ucap dia.
Kalla juga menyampaikan bahwa pemerintah menghormati jika negara lain protes atas eksekusi mati warga negaranya tersebut. Kendati demikian, ia pun meminta negara lain menghormati kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani kejahatan narkotika di dalam negeri ini.
“Pokoknya mereka harus hargai sikap pemerintah kita yang urusi masalah dalam negeri. Saya jelaskan pada mereka begini, mereka selalu bilang hak asasi manusia, nah, HAM itu harus taat hukum, menghormati asasi lain dan hukum. Kalau 40 orang meninggal tiap hari karena narkoba, apa perlu diampuni orang yang menyebabkan itu? Itu kan langgar HAM juga. Mereka bicara masalah satu jiwa, tapi bagaimana masalah 40 jiwa lainnya?”tutur dia.
Politikus Partai Golkar ini juga meyakini eksekusi hukuman mati WNA tidak akan mengganggu hubungan Indonesia dengan negara lain meskipun dua negara telah menarik mundur duta besarnya di Indonesia. Kalla berharap eksekusi mati ini bisa menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindak pidana narkotika di Indonesia.
Sebelumnya, Tony Abbott mengajukan permintaan kepada Jokowi agar dua warga negara Australia tidak dieksekusi mati. Dua WN Australia, yakni Sukumaran dan Chan telah mengajukan grasi kepada Presiden. Namun, pengajuan grasi Sukumaran ditolak. Sementara grasi yang diajukan Andrew Chan sampai sekarang belum dijawab oleh Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.